'Happy Ending' Rekonsiliasi Tiga Organisasi AAI Bersatu
Utama

'Happy Ending' Rekonsiliasi Tiga Organisasi AAI Bersatu

Mengenyampingkan kepentingan kelompok dengan niat tulus dan ikhlas serta mengedepankan penyatuan organisasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Rekonsiliasi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) di Hotel Pullman, Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Foto: RES
Rekonsiliasi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) di Hotel Pullman, Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Foto: RES

Perpecahan di tubuh organisasi advokat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir kerap terjadi. Sebut saja Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) pasca Musyawarah Nasional (Munas) di Bandung 2022 lalu terpecah menjadi tiga organisasi. Tapi enggan berlama-lama, ketiganya berkomitmen melakukan rekonsiliasi alias penyatuan kembali.

Sedianya upaya rekonsiliasi sudah digagas sejak 2023 dengan membentuk Tim 9 yang memikul tanggungjawab dalam memastikan tidak terjadinya perpecahan kembali di tubuh AAI. Serta merumuskan mekanisme terbaik termasuk pengadaan pakta integritas bagi para Ketua Umum untuk mematuhi Munaslub bersama.

Rekonsiliasi ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) di Hotel Pullman, Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Momen bersejarah itu bagi kalangan dunia advokat dihadiri oleh masing-masing Ketua Umum AAI. Yakni Palmer Situmorang, Arman Hanis dan Ranto Parulian Simanjuntak.

Dalam kesempatan tersebut, Palmer Situmorang menyampaikan, meski sebelumnya telah terpecah menjadi tiga organisasi namun sejatinya memiliki persamaan mendasar. Seperti soal nama organisasi, himne hingga logo organisasi.

“Tadi kami semua sama-sama menyanyikan lagu himne AAI yang sama, logo dan singkatan pun sama. Hanya sejarah yang menentukan lain dan sejarah itu pula yang membuat kami memikir ulang kembali,” ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam acara tersebut.

Baca juga:

Hukumonline.com

Palmer Situmorang, Arman Hanis dan Ranto Parulian Simanjuntak menunjukan MoU yang telah ditandatangani bersama pertanda rekonsiliasi dan bersatunya AAI. Foto: RES

Dia mengatakan, momentum rekonsiliasi tersebut diharapkan semakin memperkuat AAI sebagai organisasi advokat yang profesional dan menjunjung etika profesi. Dia berharap seluruh anggota AAI mendukung rekonsiliasi agar penyatuan organisasi AAI dapat berjalan lancar.

Kemudian, Palmer Situmorang juga mengapresiasi kepada Arman Hanis dan Ranto Parulian Simanjuntak selaku  Ketua Umum lainnya yang berbesar hati menginginkan rekonsiliasi AAI. Palmer, Arman Hanis dan Ranto Parulian Simanjuntak menurutnya merupakan simpul bagi dalam rekonsiliasi AAI.

“Dan kami bertiga telah meninggalkan kepentingan-kepentingan (kelompok, red). Tidak boleh lagi terjadi seperti kepemimpinan lalu,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Arman Hanis menyampaikan terima kasih atas dukungan semua anggota dari tiga organisasi AAI atas rekonsiliasi tersebut. Menurutnya tiga pimpinan AAI tersebut memiliki niat yang tulus dan ikhlas demi rekonsiliasi organisasi profesi yang banyak menaungi para advokat.

Dia pun berharap rekonsiliasi AAI tersebut semakin memperkuat keorganisasian serta menjaga kehormatan profesi advokat. Setidaknya dengan menyatunya tiga organisasi menjadikan AAI menjadi lebih besar dan disegani oleh advokat lainnya.

“Semoga Munaslub Bersama awal 2025 dapat dijalankan dengan lancar serta mampu memilih Ketua Umum AAI yang terbaik,” katanya.

Sementara Ranto Parulian Simanjuntak mengatakan terdapat kerinduan para anggota AAI menjadi satu meski telah terpecah menjadi tiga. Menurutnya dengan adanya MoU rekonsiliasi tersebut menjadi momen bersejarah dalam dunia organisasi advokat Indonesia di tanah air. Menurutnya kendati sempat terjadi perpecahan, namun banyak advokat di AAI menginginkan persatuan.

“Memang enggak gampang, walau ini tahap permulaan tapi tidak mudah. Kebersamaan, kekeluargaan harus didahulukan. Penyatuan AAI berhasil tanpa ada iming-iming uang dalam organisasi,” pungkas Ranto.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info