Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Gunawan Tri Budiono dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Pelapor merupakan kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indonesia Energi Dinamika (IED), yakni PT Jawa Pos, yang tengah bersidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 89/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby.
Dalam penuturannya kepada Hukumonline, Kuasa Hukum PT Jawa Pos, E.L Sajogo mengatakan bahwa laporan itu merupakan buntut dari keputusan hakim pengawas yang menihilkan hak suara kliennya dalam PKPU IED. Adapun alasan yang disampaikan oleh Pengurus PKPU saat itu karena munculnya keberatan dari kreditor lain, di mana PT Jawa Pos sebagai kreditor konkuren memiliki saham sebesar 45 persen pada termohon PKPU. Sehingga dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan serta persekongkolan antar kreditor dan debitor.
“Kan lucu. Utangnya diakui, tapi hak suaranya dihapus,” kata E.L Sajogo, Rabu (7/6).
Baca Juga:
E.L Sajogo menilai jika benar kreditor lain merasa keberatan atas tagihan kliennya maka seharusnya keberatan tersebut diajukan dalam forum rapat verifikasi dan forum kreditor agar menjadi lebih transparan, adil, dan wajar, serta pihaknya memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan tanggapan. Namun sayangnya, E.L Sajogo mengaku pihaknya tidak pernah menerima keberatan atau bantahan dari pihak manapun, baik secara lisan maupun tulisan.
“Namun Tim Pengurus justru mengakomodir keberatan yang tidak sah dengan menihilkan hak suara PT Jawa Pos dalam proses pemungutan suara terhadap proposal perdamaian debitor,” jelas E.L Sajogo.
Menihilkan hak suara PT Jawa Pos, lanjut E.L Sajogo, dinilai cukup berpengaruh secara signifikan terhadap proses voting. Mengingat nilai tagihan kliennya selaku kreditor konkuren cukup besar mencapai Rp404 miliar. Hapusnya hak kliennya dalam memberikan voting dikhawatirkan dapat mempengaruhi tercapainya homologasi dan dapat menyebabkan debitor jatuh dalam lubang pailit.
Selain itu, E.L Sajogo juga mempertanyakan alasan hakim pengawas melakukan perubahan daftar piutang secara sepihak pada 3 Mei 2023, setelah sebelumnya Tim Pengurus menetapkan daftar piutang sementara pada 15 Februari 2023, di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank ICBC Indonesia yang sebelumnya tercatat sebagai kreditor konkuren, dimasukkan ke dalam jenis tagihan separatis.
Padahal pada rapat kreditor tertanggal 21 Februari 2023, E.L Sajogo mengklaim bahwa hakim pengawas dengan tegas mengatakan penetapan piutang yang telah dikeluarkan tidak dapat diajukan keberatan lagi ataupun diubah di kemudian hari, serta berlaku selama dalam masa PKPU.
“Perubahan terhadap daftar piutang dan kedudukan kreditor yang dilakukan di luar forum rapat verifikasi dan dilakukan secara tidak transparan di luar rapat kreditor telah mencederai proses PKPU dan bertentangan dengan Pasal 279 UU Kepailitan,” ungkap E.L Sajogo.
Dalam berkas jawaban Tim Pengurus yang diterima Hukumonline, perubahan penetapan piutang dilatarbelakangi karena munculnya keberatan dari beberapa pihak atas kedudukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank ICBC Indonesia selaku kreditor konkuren, serta permohonan pemeriksaan kembali kreditor PT Jawa Pos selaku pemilik saham minoritas pada IED.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting membenarkan adanya laporan yang masuk terhadap hakim pengawas PN Surabaya. Saat ini pihaknya tengah menelaah laporan tersebut, apakah layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.
“Dalam kasus ini karena sudah ada laporan, kita telaah dulu laporannya,” kata Miko kepada Hukumonline, Kamis (8/6).
Hukumonline mencoba meminta klarifikasi kepada Humas PN Surabaya, Khusaini. Namun hingga berita ini dipublish, pesan pendek yang dikirimkan Hukumonline belum mendapatkan balasan.
Untuk diketahui, PT IED berada dalam status PKPU Sementara setelah dimohonkan PKPU oleh PT Graha Benua Etam (GBE) pada 22 Desember tahun lalu. Adapun jumlah total tagihan dalam PKPU tersebut kurang lebih senilai Rp5 triliun.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU untuk seluruhnya; menyatakan termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari; menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU hingga tercapainya suatu Perdamaian.
Kemudian menunjuk dan mengangkat saudara: Patriana Purwa, Michael Pradipta Napitupulu, dan Rianto Abimail, selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU termohon PKPU. Dan menyatakan besaran biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir; membebankan biaya permohonan ini kepada termohon PKPU.
















