Butuh Lawyer yang Mumpuni dalam Penyelesaian Perkara PKPU dan Kepailitan
Utama

Butuh Lawyer yang Mumpuni dalam Penyelesaian Perkara PKPU dan Kepailitan

Penyelesaian perkara PKPU dan pailit di Pengadilan Niaga yang cukup sederhana menuntut untuk para lawyer yang menanganinya dapat teliti dalam pengajuan permohonan PKPU dan pailit ke Pengadilan Niaga.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Sony El Mars dan Associate SSMP Immanuel Carlos yanrichi. Foto: Istimewa
Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Sony El Mars dan Associate SSMP Immanuel Carlos yanrichi. Foto: Istimewa

Perniagaan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, pada dasarnya berada dalam ikatan hubungan kontraktual. Melalui kontrak yang dibuat oleh para pihak, hubungan ekonomi terstandarisasi serta hak dan kewajiban para pihak menjadi jelas.

Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan serta menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PKPU merupakan suatu proses bagi debitur untuk melakukan restrukturisasi utang kepada para kreditornya dengan cara membuat suatu perdamaian yang disahkan oleh Putusan Pengadilan. Sementara itu kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Baca Juga:

Dalam upaya penyelesaian utang melalui PKPU dan pailit memiliki perbandingan dalam penyelesaiannya. Immanuel Carlos Yanrichi, selaku Associate Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) membagikan perbandingan upaya penyelesaian utang melalui PKPU dan pailit dengan upaya hukum lainnya.

“Untuk PKPU, permohonannya dapat diajukan dengan minimal 2 kreditur. Penyelesaian sengketa melalui proses PKPU atau pailit pun relatif lebih pasti dengan jangka waktu yang ditentukan oleh UU Kepailitan dan PKPU, dalam upaya pun sedikit ruang perlawanan yang dapat diajukan terhadap permohonan PKPU atau pailit serta tidak terdapat upaya hukum terhadap suatu putusan PKPU,” jelasnya kepada Hukumonline, Kamis (4/5).

Kemudian, untuk perbandingan dengan upaya hukum lainnya ialah dapat diajukan minimal oleh 1 kreditur. Dalam pelaksanaannya pun terdapat ketidakpastian pada proses penyelesaian sengketa dikarenakan jangka waktu penyelesaian sengketa tidak secara eksplisit ditentukan.

Tags:

Berita Terkait