Harapan Pansel Terhadap Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027
Terbaru

Harapan Pansel Terhadap Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027

Memiliki integritas tinggi; dari kalangan akademisi dan peneliti, bukan job seeker; pengetahuan dan pengalaman 15 tahun di bidang HAM; memiliki visi konstruktif dan komitmen kuat memajukan dan melindungi HAM.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung Komnas HAM Jakarta
Gedung Komnas HAM Jakarta

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memperpanjang masa pendaftaran untuk periode kepemimpinan 2022 hingga 2027.

"Masa pendaftaran awalnya sampai 8 Maret 2022, kemudian diperpanjang hingga sebulan mendatang, tepatnya pada tanggal 8 April 2022," kata Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Prof Makarim Wibisono pada sosialisasi dan diskusi bertema “Tantangan HAM Lima Tahun Mendatang dan Peran Strategis Komnas HAM” di Jakarta, Jumat (4/3/2022) seperti dikutip Antara.  

Informasi perpanjangan pendaftaran secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022. Perpanjangan dalam rangka memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Untuk itu, Pansel Calon Anggota Komnas HAM periode 2022-2027 memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 8 Maret 2022 hingga 8 April 2022 pukul 24.00 WIB.    

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran ini, Prof Makarim berharap para peminat bisa memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai dengan tercantum dalam website www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.

"Kami ingin mencari orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia," kata Prof Makarim

Idealnya, menurut dia, calon anggota Komnas HAM mempunyai kemampuan memaksimalkan kewenangan pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pansel mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar. Tak hanya itu, para calon juga harus memiliki visi yang konstruktif serta komitmen kuat untuk memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air.

Pihaknya akan berusaha melihat dan menggali lebih jauh kapasitas para calon, terutama pengalaman di bidang HAM. "Kami ingin proses ini transparan dan akuntabel.”

Senada dengan itu, Anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Prof Harkristuti Harkrisnowo berharap para calon juga datang dari kalangan akademisi dan peneliti.

"Akademisi dan peneliti kami harap mau berkontribusi (untuk mendaftarkan diri, red)," ujarnya.

Prof Harkristuti juga berharap Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) bisa mengirimkan calon-calon terbaiknya untuk menjadi anggota Komnas HAM RI periode 2022 hingga 2027.

Sementara itu, Ketua Sepaham Indonesia Muktiono mengatakan bahwa organisasinya siap menjadi pendorong proses seleksi agar menghasilkan calon-calon anggota yang visioner di bidang hak asasi manusia.

"Komnas HAM dan Sepaham Indonesia selama ini sudah bekerja sama melalui MoU dan terlibat dalam pembuatan standar norma pengaturan serta penelitian," kata Muktiono.

Secara kelembagaan, Sepaham Indonesia berkomitmen tidak mengirimkan calon, tetapi mendorong individu-individu yang punya kemampuan serta minat dalam memajukan hak asasi manusia.

Sebelumnya, pendaftaran Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 telah dibuka sejak Selasa 8 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022.

Guna mendapatkan calon yang berintegritas, Pansel juga melibatkan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) dengan harapan anggota Komnas HAM periode 2022-2027 bisa membawa perubahan lembaga yang lebih visioner.

Untuk mekanisme pendaftaran dapat dengan dua cara, yakni dalam jaringan (daring) atau online dan via pos. Khusus pendaftaran daring, calon peserta bisa mengakses www.komnasham.go.id/seleksianggota serta wajib mengirimkan dokumen fisik via pos ke Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM ke alamat Kantor Komnas HAM Jakarta.

Terdapat enam tahapan yang akan dilalui para pendaftar yaitu seleksi administrasi, tes tertulis objektif dan penulisan makalah, dialog publik, psikologi, tes kesehatan, dan wawancara. (ANT)

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info