Hari ini, Australia Gelar Sidang Gugatan Nelayan Indonesia
Berita

Hari ini, Australia Gelar Sidang Gugatan Nelayan Indonesia

Persidangan bertepatan dengan peringatan tujuh tahun tragedi pencemaran minyak di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Langkah-langkah ini yang kami harapkan bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, agar kasus lanjutan dari dampak pencemaran tersebut, seperti menurunnya hasil tangkapan nelayan serta dampak kesehatan lingkungan terhadap masyarakat pesisir di NTT, tidak perlu lagi harus melalui jalur class action," ujarnya.
Ia menambahkan kehadiran pengacara Greg Phelps saat ini di Kupang untuk mengkonfirmasi kembali data-data, terutama 13.000 petani rumput laut yang menjadi korban pencemaran sesuai dengan hukum yang berlaku di Australia.
Pengadilan Federal Australia di Sydney akan menggelar sidang gugatan "class action" para petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur pada Senin (22/8) setelah menerima daftar gugatan tersebut pada 3 Agustus 2016."Daftar gugatan tersebut disampaikan oleh Daniel Sanda (58), salah seorang petani rumput laut asal Pulau Rote mewakili 13.000 petani rumput laut di wilayah Kabupaten Rote Ndao dan Kupang," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut Ferdi Tanoni kepada pers di Kupang, kemarin.Keterangan pers yang disampaikan Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) didampingi pengacara para petani rumput laut Greg Phelps dari Ward Keller, sebuah kantor pengacara terbesar di Australia Utara itu bertepatan dengan peringatan tujuh tahun tragedi pencemaran minyak di Laut Timor pada 21 Agustus 2009 akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor."Ini sebuah kemajuan yang sangat luar biasa, karena perkara gugatan class action di Australia biasanya dimulai satu bulan atau lebih setelah Pengadilan Federal Australia menerima daftar gugatan," ujar Greg Phelps.  (Baca Juga: Pengadilan Australia Terima Gugatan Petani Rumput Laut Indonesia) Daniel Sanda, petani rumput laut asal Pulau Rote itulah yang mendaftar gugatan class action tersebut di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 3 Agustus 2016 didampingi Ketua Tim Advokasi dari YPTB Ferdi Tanoni dan Ben Slade dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn Lawyers, sebuah kantor pengacara tertua dan terbesar di Australia yang didirikan pada 1919 serta Greg Phelps dari Ward Keller.
Tags:

Berita Terkait