Pada kesempatan persidangan yang ke 27, hari ini, terdakwa perkara dugaan pembunuhn berencana Jessica Kumala Wongso, bakal hadapi tuntutan jaksa. Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Hakim Kisworo pada kesempatan sidang sebelumnya.
"Hakim menyudahi pemeriksaan terdakwa. Dan menetapkan tuntutan pada Rabu tanggal 5 Oktober 2016," kata Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada sidang pekan lalu.
Sebelum menyudahi persidangan, Kisworo juga sudah menetapkan agenda lain selepas tuntutan. Pembaca nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Jessica akan rencananya akab digelar pada 12 Oktober 2016. Lantas agenda sidang selanjutnya periha pembacaan replik dan duplik akan dilaksanakan pada 17 Oktober dan 20 Oktober.
Puluhan saksi dan ahli sudah dihadirkan. Banyak kesimpulan sudah diperdengarkan. Hari ini, giliran Jessica yang akan menerima penilaian jaksa yang dituangkan lewat tuntutan.
Persidangan Jessica membetot perhatian banyak pihak. Nyaris setiap sidangnya disiarkan langsung oleh televisi-televisi nasional. Ada Pro juga kontra akan itu.
Sosiolog dari Universitas Nasional, Nia Elvina menilai Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang persidangannya ditayangkan secara langsung di beberapa stasiun televisi, menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada suatu kalangan.