Hari Perdana Mogok Kerja, Para Hakim Sodorkan 3 Tuntutan ke MA
Utama

Hari Perdana Mogok Kerja, Para Hakim Sodorkan 3 Tuntutan ke MA

Solidaritas Hakim Indonesia menyodorkan draf revisi PP tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ke Mahkamah Agung.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
 Salah seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi (Ketiga dari kiri) saat menyampaikan 3 tuntutan dalam audiensi dengan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin (7/10/2024). Foto: HFW
Salah seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi (Ketiga dari kiri) saat menyampaikan 3 tuntutan dalam audiensi dengan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin (7/10/2024). Foto: HFW

Salah satu agenda hari pertama aksi ‘mogok’ kerja atau cuti bersama para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Senin (7/10/2024). Para hakim tersebut menyuarakan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.

 

Salah seorang koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi menyampaikan audiensi dengan MA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian aksi ini. Dalam audiensi dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia diwakili oleh tim pertama sedangkan pertemuan dengan Kemenkumham diwakili oleh tim kedua. 

 

“Kedua pertemuan tersebut diadakan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan  dan perlindungan profesi Hakim,” ujar Jusran.

 

Baca juga:

Hukumonline.com

Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan aspirasinya saat beraudiensi dengan hakim agung di Gedung  MA. Foto: HFW

Dalam pertemuan dengan MA, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Kemudian, Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya. Pertama, pengesahan RUU Jabatan Hakim yang bertujuan mengupayakan adanya landasan hukum yang  kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui  UU Jabatan Hakim. 

 

“Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum,” ujar Jusran.

 

Kedua, Solidaritas Hakim Indonesia mendorong agar disahkannya RUU Contempt of Court. RUU ini Mendorong pengesahan undang-undang  yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info