Ramai-ramai Alumni Fakultas Hukum Lintas Kampus Dorong Peningkatan Kesejahteraan Hakim
Terbaru

Ramai-ramai Alumni Fakultas Hukum Lintas Kampus Dorong Peningkatan Kesejahteraan Hakim

Ada sejumlah tuntutan. Seperti penyesuaian gaji dan tunjangan hakim, hingga jaminan keamanan dan pemenuhan hak-hak konstitusional hakim.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Majelis Hakim saat menyidangkan perkara. Foto Ilustrasi: RES
Majelis Hakim saat menyidangkan perkara. Foto Ilustrasi: RES

Jelang aksi puncak ’mogok kerja’ para hakim se-Indonesia atas nama Solidaritas Hakim Indonesia pada 7-11 Oktober, dukungan dari berbagai elemen masyarakat semakin meningkat. Salah satu elemen yang mendukung aksi tersebut disampaikan oleh para alumni fakultas hukum (FH) dari berbagai universitas.

Salah satu dukungan disampaikan Ikatan Alumni (Iluni) FH Universitas Indonesia. Ketua Iluni FHUI, Rapin Mudiardjo berpandangan profesi hakim tentunya memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan. Karenanya sudah sepatutnya hakim diperlakukan dengan tepat.

“Berangkat dari banyaknya aspirasi rekan-rekan hakim yang menyuarakan perlunya negara lebih memperhatikan nasib hakim, Iluni FHUI memberikan dukungan sebesar-besarnya atas upaya tersebut,” ujar Rapin, Kamis (3/10/2024).

Kesejahteraan hakim bagi Rapih tak saja sebatas dilihat sebagai sebuah kompensasi, tetapi perlu dimaknai sebagai komitmen negara dalam menjamin tegaknya pondasi keadilan. Ketika orang yang menjalani profesi hakim merasa aman dan sejahtera, maka dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan keberanian.

Baca juga:

Iluni FHUI menurut Rapin mendorong agar negara melalui pemerintah maupun kementerian/lembaga terkait menyesuaikan pendapatan hakim agar layak dan berkeadilan. Maklum, insentif yang didapat hakim saat ini sudah jauh tergerus inflasi. Alhasil, tidak sesuai dengan kondisi perekonomian yang ada.

Selain itu, Iluni FHUI mendukung langkah cuti bersama hakim sebagai upaya menyampaikan aspirasi yang dilindungi oleh konstitusi. Cuti sebagai bentuk protes ini tidak boleh didemonisasi dan dilabeli sebagai tindakan profesional. Sebaliknya, cuti ini harus dimaknai sebagai bentuk hakim menjaga profesionalitas dan integritasnya dalam menjaga marwah jabatannya yang independen dari tekanan-tekanan eksternal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info