Di Indonesia, momentum Hari Perempuan Internasional tahun ini difokuskan pada penguatan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas adalah perempuan. Pemerintah terus mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk pengakuan atas martabat kemanusiaan mereka.
Karena itu, pembentukan regulasi yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih berlangsung setelah melalui proses diskusi publik dan legislasi yang cukup panjang.
“Kesetaraan bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi kemajuan bangsa. Hari ini adalah pengingat bahwa kita harus meruntuhkan hambatan struktural yang membelenggu perempuan, terutama para pekerja rumah tangga. Mereka adalah penopang utama kesejahteraan keluarga dan penggerak ekonomi yang sering kali terlupakan,” ucap Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dikutip siaran pers resmi.
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga menekankan pentingnya penyediaan layanan pengaduan, pendampingan bagi korban eksploitasi, serta integrasi PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
















