Di tengah banyaknya perempuan memasuki profesi hukum, pertanyaan besar justru muncul, apakah kehadiran perempuan benar-benar mengubah wajah keadilan? Wakil Dekan Faculty of Law & Justice University of New South Wales (UNSW), Professor Melissa Crouch, memaparkan bagaimana keterlibatan perempuan dalam dunia hukum tidak dapat dinilai sebatas angka maupun keterwakilan formal.
“Tantangan besar yang kami temukan adalah statistik kerap tidak akurat, bila pun tersedia,” ucapnya dalam Hukumonline International Public Lecture Series 2025 bertajuk Beyond Representation: The Role of Women Judges and Women Legal Practitioners in Shaping Law and Justice in Indonesia di Jakarta, Rabu (10/12).
Konsep feminization of judiciary menurut Prof. Melissa, tidak hanya berarti hadirnya perempuan sebagai hakim atau praktisi hukum. Tantangan sesungguhnya afalah apakah keberadaan mereka mampu membawa agenda kesetaraan dan perubahan nyata.
Baca Juga:
- Hakim Agung Kamar Pidana Beberkan 3 Tantangan Independensi Hakim
- Independensi Hakim Syarat Mutlak Tegaknya Hukum dan Keadilan
Perdebatan ini mulai berkembang sejak 1980-an, ketika akademisi mempertanyakan apakah kehadiran perempuan otomatis meningkatkan keadilan berbasis gender. Menurut Prof. Melissa, belum ada tolok ukur universal yang dapat menjawab apakah hakim perempuan benar-benar mendorong kesetaraan gender.
Ia mencontohkan temuan riset, beberapa negara seperti Sri Lanka menunjukkan hakim perempuan berperan aktif dalam isu kesetaraan, sementara di negara lain tidak terlihat perbedaan signifikan antara hakim perempuan maupun laki-laki dalam memberi putusan.
Prof. Melissa menyebutkan masih banyak hambatan sistemik yang dialami perempuan di profesi hukum. Di Tiongkok, misalnya, perempuan mampu masuk dalam sistem peradilan, namun karier mereka cenderung mentok pada tingkat tertentu, fenomena yang dikenal sebagai glass ceiling.
















