Selain itu, faktor agama juga berpengaruh pada cara perempuan dilibatkan dalam sistem hukum di berbagai negara, termasuk Islam di Indonesia, Kristen di Filipina, hingga Buddhisme di Sri Lanka. Tak hanya soal struktur, faktor resistensi politik pun kadang muncul. Ia mencontohkan kasus Filipina, ketika Maria Lourdes Sereno dicopot dari jabatan Chief Justice usai bersuara keras terhadap kebijakan Presiden Rodrigo Duterte.
Meski tantangan masih besar, Prof. Melissa mencatat perkembangan positif, seperti tumbuhnya asosiasi perempuan dalam profesi hukum di Asia-Pasifik. Sedikitnya, sebanyak 24 asosiasi perempuan pada profesi hukum dan kehakiman, kini bertambah menjadi 25 termasuk di Indonesia yakni Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI). Asosiasi ini berperan sebagai ruang dukungan karier, mentoring, hingga advokasi pembaruan hukum berbasis kesetaraan gender.

Wakil Dekan Faculty of Law & Justice University of New South Wales (UNSW), Professor Melissa Crouch. Foto: HFW
Lebih jauh, Prof. Melissa menegaskan kehadiran perempuan di dunia hukum tidak bisa secara otomatis dipahami sebagai kesetaraan. Variasi budaya, identitas, bahasa, bahkan pengalaman hidup memengaruhi cara seorang hakim perempuan memutus perkara.
“Kita tidak bisa serta-merta berasumsi bahwa hakim perempuan akan memperjuangkan kesetaraan. Banyak yang melakukan itu, tetapi tidak semuanya,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sekaligus Wakil Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Ifa Sudewi, memberi penguatan atas gagasan Prof. Melissa Crouch. Menurutnya, kehadiran hakim perempuan dalam sistem peradilan tidak otomatis berarti mereka memiliki kekuasaan besar dalam menentukan arah keadilan.
“Benar sekali apa yang disampaikan Prof. Melissa, kami punya agenda memperjuangkan kemajuan perempuan, tapi itu tidak berarti kami punya power penuh untuk merealisasikannya,” ujar Ifa.
















