Angka kekerasan terhadap perempuan masih berada pada tingkat mengkhawatirkan. Persoalan kekerasan berbasis gender masih jauh dari tuntas. Meski berbagai regulasi baru telah diterbitkan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 membawa terobosan yang lebih manusiawi, tapi tantangan struktural dan kultural masih membayangi implementasinya.
“Dari survei pengalaman hidup perempuan nasional tahun 2024, 1 dari 4 perempuan mengalami kekerasan sepanjang hidupnya,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati saat memberikan materi dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Rabu (26/11/2025).
Ratna menjelaskan, kasus kekerasan tidak terungkap karena masih dianggap sebagai urusan domestik atau tabu untuk dibicarakan, sehingga menimbulkan fenomena gunung es. Di sisi lain, sebagian korban juga tidak mengetahui akses layanan atau merasa tidak percaya pada proses peradilan.
“Kondisi ini membuat kekerasan terhadap perempuan tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial dan kultural,” katanya.
Baca juga:
- KUHAP Baru Dinilai Progresif, tapi Kesiapan Negara Lindungi Perempuan Masih Jadi PR
- Begini Mekanisme Ganti Rugi-Kompensasi dalam KUHAP Baru
- Komnas HAM Catat 5 Potensi Pelanggaran HAM dalam KUHAP Baru
Pemerintah pun telah mengembangkan sistem informasi pelaporan kekerasan secara nasional yang mengintegrasikan laporan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Sistem ini merupakan mandat Presiden sejak 2020 untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui peningkatan aksesibilitas.
“Kami memastikan korban, keluarga korban, dan masyarakat dapat memperoleh layanan terbaik sesuai kebutuhannya,” jelas Ratna.
















