Praktisi hukum senior, Prawidha Murti, berbagi pengalaman panjangnya selama lebih dari dua dekade berkiprah di dunia litigasi. Ia menyoroti dinamika gender equality dalam profesi hukum di Indonesia dan tantangan bagi perempuan di bidang ini, terutama pada awal kariernya.
Saat memulai karier sebagai litigator pada usia 26 tahun, wanita yang akrab disapa Widha ini merupakan satu-satunya perempuan di lingkungan firma hukum tempatnya bekerja. Kala itu, profesi litigator masih lekat dengan stigma sebagai “pekerjaan laki-laki”.
“Banyak yang mengatakan ini bukan pekerjaan perempuan. Tapi saya bilang, saya mau jadi litigator, dan saya akan melakukannya,” ucapnya dalam Hukumonline International Public Lecture Series 2025 bertajuk Beyond Representation: The Role of Women Judges and Women Legal Practitioners in Shaping Law and Justice in Indonesia di Jakarta, Rabu (10/12).
Baca Juga:
- Perempuan di Profesi Hukum dan Tantangan Kesetaraan dalam Menegakkan Keadilan
- Hakim Agung Kamar Pidana Beberkan 3 Tantangan Independensi Hakim
Menurutnya, hambatan justru kerap datang bukan dari proses beracara di pengadilan, melainkan dari lingkungan kerja itu sendiri. Ada anggapan bahwa perempuan tidak mampu bekerja hingga larut malam, bepergian ke luar kota dalam waktu lama, atau menangani perkara berat. Stigma tersebut bahkan semakin kuat ketika seorang perempuan memasuki fase pernikahan, yang sering kali dianggap membatasi totalitas dalam bekerja.
Widha menekankan, tantangan terbesar bagi perempuan adalah menemukan keseimbangan antara karier dan kehidupan pribadi. Ia mengakui adanya pengorbanan dan konsekuensi yang harus diterima, namun hal itu tidak berarti perempuan tidak bisa unggul dalam pekerjaannya.
“Kuncinya bukan memilih salah satu, tapi mencari keseimbangan,” tegasnya.
Menurutnya, anggapan bahwa profesi hukum menuntut pengabdian penuh waktu serta budaya yang menempatkan beban pengasuhan terutama pada perempuan masih menjadi faktor utama yang membuat mereka ragu melangkah.
















