Hasil Survei: Masih Ada 13 Pungli di Dunia Pendidikan Dasar
Berita

Hasil Survei: Masih Ada 13 Pungli di Dunia Pendidikan Dasar

Secara yuridis tidak diperbolehkan adanya pungutan terhadap orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Kenyataannya? Hasil survei membuktikan bahwa masih ada 13 jenis pungutan yang sangat memberatkan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi tidak menafikan temuan-temuan ICW. Ia justeru berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah melakukan pengawasan terhadap praktek korupsi di dunia pendidikan. Depdiknas tidak mungkin mengawasi sekitar 250.000 sekolah di daerah secara terus menerus. Pengawasan dari masyarakat seperti yang dilakukan ICW, kata Indra, justeru bisa mengurangi tingkat korupsi. Dibanding zaman dulu, prosentase korupsinya sudah jauh berkurang, ujarnya.

 

Indra Djati Sidi juga menyinggung soal anggaran dunia pendidikan yang masih jauh dari perintah Undang-Undang. Seyogianya ada kewajiban menyediakan anggaran 20 persen dari APBN. Tetapi yang bisa disediakan sekarang baru sekitar 5,8 persen dari total anggaran. Dari Rp71 triliun yang seharusnya disediakan, realisasinya baru Rp21 triliun. Jadi, masih kekurangan Rp50 triliun.

 

Itu sebabnya Ade Irawan sampai pada kesimpulan bahwa biaya pendidikan lebih banyak ditanggung masyarakat daripada Pemerintah. Beban itu sebagian terpaksa ditanggung lewat pungutan-pungutan yang melanggar Undang-Undang Sisdiknas.

Tags: