Hatta Ali: Pengawasan Harus! Jangan Kasih Kendur
WAWANCARA KHUSUS

Hatta Ali: Pengawasan Harus! Jangan Kasih Kendur

Tahun ini Mahkamah Agung memperingati hari terbentuknya ke 71. Ya, tepat dua hari setelah hari kemerdekaan pada 1945 lalu, lembaga tinggi negara bidang yudikatif ini terbentuk. Pengawasan jadi fokus utama.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Tapi saya bilang, dengan adanya kecaman, bully, sorotan, saya ambil hikmahnya. Ini pertanda masyarakat masih cinta terhadap pengadilan. Instansi lain boleh rusak, tapi tidak boleh lembaga peradilan rusak. 
Ini saya jawab untuk menghibur diri sekaligus memotivasi anak buah saya. Pengawasan harus, jangan kasih dia kendur.
Bagaimana Anda melihat saat aparat peradilan terjerat?
Sedih juga, saya maunya tidak ada. Kenapa sedih? Pencapaian kami sangat luar biasa, terhitung 310 penghargaan yang kami raih selama kepemimpinan saya 5 tahun. 
Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian berturut-turut 4 tahun, penyerapan anggaran, dari Kemenkeu dll. Ironisnya pencapaian itu dicederai 6 kasus ini. Tetapi saya ambil hikmahnya dengan ini mahkamah evaluasi kembali, kami tingkatkan pengawasan itu. Makanya jangan coba-coba, hakim yang menggerutu dengan terbitnya 3 regulasi baru (Perma). Kalau ada yang menggerutu kebangetan, orang itu mau jahat terus.
Tiga Peraturan Mahkamah Agung baru itu makna ke arah pengetatan pengawasan?
Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2016 pernah diatur sebelumnya dalam SK KMA 071/2008 bahwa setiap hakim yang terlambat dipotong 1 persen, ada 2 persen tergantung harinya. Sekian bulan berapa hari terlambat atau pulang sebelum waktunya, itu ada perhitungannya. Itu dulu SKMA berlaku untuk para hakim dan seluruh karyawan.
Lalu terbit PP No.94/2012 mengatur tentang tunjangan fungsional untuk hakim. Dengan adanya ketentuan sendiri tentang penggajian hakim maka tidak mengikuti SKKMA 071 itu lagi. 
Lalu belakangan kami melihat dalam satu hingga dua tahun ini tingkat kedisiplinan hakim ini merosot karena tidak ada pengenaan denda lagi. Kami konsultasi Kemenkeu katanya tidak boleh dipotong, pemotongan itu tidak boleh diterima karena hakim sudah punya sendiri. Setelah konsultasi kami dibolehkan untuk mencopot jabatannya sebagai hakim atau non palu.  Kalau non palu tunjangan jabatan hakim bisa dicabut, tapi gaji tetap dibayar.
Tags:

Berita Terkait