Hatta Ali: Pengawasan Harus! Jangan Kasih Kendur
WAWANCARA KHUSUS

Hatta Ali: Pengawasan Harus! Jangan Kasih Kendur

Tahun ini Mahkamah Agung memperingati hari terbentuknya ke 71. Ya, tepat dua hari setelah hari kemerdekaan pada 1945 lalu, lembaga tinggi negara bidang yudikatif ini terbentuk. Pengawasan jadi fokus utama.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Foto: RES

Mundurnya Sekretaris MA Nurhadi, itu persoalan besar?
Itu kesadaran sendiri dia. 
Apa sempat minta pertimbangan bapak?
Dia minta mundur, kalaupun belum waktunya. Jadi pensiun dini, ya dia minta pendapat. Jadi saya pikir mungkin itu terbaik baginya. 
Saya pikir kalau itu terbaik untuknya lembaga tidak bisa menahan. Inikan pribadi orang mau mundur, kami amini saja. Karena dia mau mundur, ya sudah, dan itu mungkin yang terbaik bagi dia dan sudah memenuhi syarat untuk masuk pensiun dan itu permintaan sendiri, dan kami digonjang-ganjing terus, nah itu mungkin yang terbaik.
Tapi apakah itu jadi perhatian khusus?
Ya mengganggu lembaga, sebab secara peraturan perundang-undangan kami juga tidak bisa memberhentikan. Intinya belum ada fakta kesalahan. Kami sudah periksa dia, melalui Bawas, sudah diperiksa, dia menyangkal dan tidak ada bukti yang mendukung. 
Sehingga kami serahkan KPK karena ini sudah proses hukum berjalan. Kalau KPK sudah nyatakan status tersangka, menurut ketentuan perundang-undangannya barulah kami boleh menerbitkan pemberhentian sementara, sepanjang belum ada status tersangka itu tidak boleh. Kalau kami yang melakukan maka melanggar aturan. Malah kami bisa digugat di PTUN nanti. Kebetulan dia minta mundur ya sudah, mungkin ini jalan yang terbaik. Dan gonjang-ganjingnya semakin menurun.
Makanya orang kadang kala keterlaluan membully karena ketidak tahuan itu. Orang bilang kenapa gak dipecat? Lah gimana mau pecat, kami hakim. Kami harus tau peraturan. Apalagi lembaga MA, mau pecat dia berarti melanggar aturan, itu gak boleh. Makanya jubir selalu bilang kalau statusnya tersangka baru kami berhentikan sementara, tapi KPK sampai sekarang belum menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dan ini jalan terbaik dia mundur. Ini jalan yang terbaik dan sangat bijak.
Soal pemeriksaannya di internal seperti apa?
Itu satu hari kami periksa. Kami cari Royani, supirnya juga tidak ada. Kami sulit membuktikan. Kami sudah panggil dia tertulis, rumahnya disamperin. Ya sudah, gimana mau kembangkan kasus ini, dia sendiri menyangkal kasusnya. Apalagi kasus hukum berjalan.
Pengawasan nampaknya tugas sangat berat, seperti apa sosok ideal pengawas itu?
Harus yang pernah nakal dalam artian positif, banyak pengalaman artinya. Orang seperti itulah yang harus duduk di pengawasan. Maka yang di pengawasan itu tidak boleh orang yang lembek.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait