
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Foto: RES
Mundurnya Sekretaris MA Nurhadi, itu persoalan besar?Itu kesadaran sendiri dia. Apa sempat minta pertimbangan bapak?Dia minta mundur, kalaupun belum waktunya. Jadi pensiun dini, ya dia minta pendapat. Jadi saya pikir mungkin itu terbaik baginya. Saya pikir kalau itu terbaik untuknya lembaga tidak bisa menahan. Inikan pribadi orang mau mundur, kami amini saja. Karena dia mau mundur, ya sudah, dan itu mungkin yang terbaik bagi dia dan sudah memenuhi syarat untuk masuk pensiun dan itu permintaan sendiri, dan kami digonjang-ganjing terus, nah itu mungkin yang terbaik.
Tapi apakah itu jadi perhatian khusus?Ya mengganggu lembaga, sebab secara peraturan perundang-undangan kami juga tidak bisa memberhentikan. Intinya belum ada fakta kesalahan. Kami sudah periksa dia, melalui Bawas, sudah diperiksa, dia menyangkal dan tidak ada bukti yang mendukung. Sehingga kami serahkan KPK karena ini sudah proses hukum berjalan. Kalau KPK sudah nyatakan status tersangka, menurut ketentuan perundang-undangannya barulah kami boleh menerbitkan pemberhentian sementara, sepanjang belum ada status tersangka itu tidak boleh. Kalau kami yang melakukan maka melanggar aturan. Malah kami bisa digugat di PTUN nanti. Kebetulan dia minta mundur ya sudah, mungkin ini jalan yang terbaik. Dan gonjang-ganjingnya semakin menurun.Makanya orang kadang kala keterlaluan membully karena ketidak tahuan itu. Orang bilang kenapa gak dipecat? Lah gimana mau pecat, kami hakim. Kami harus tau peraturan. Apalagi lembaga MA, mau pecat dia berarti melanggar aturan, itu gak boleh. Makanya jubir selalu bilang kalau statusnya tersangka baru kami berhentikan sementara, tapi KPK sampai sekarang belum menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dan ini jalan terbaik dia mundur. Ini jalan yang terbaik dan sangat bijak.Soal pemeriksaannya di internal seperti apa?Itu satu hari kami periksa. Kami cari Royani, supirnya juga tidak ada. Kami sulit membuktikan. Kami sudah panggil dia tertulis, rumahnya disamperin. Ya sudah, gimana mau kembangkan kasus ini, dia sendiri menyangkal kasusnya. Apalagi kasus hukum berjalan.Pengawasan nampaknya tugas sangat berat, seperti apa sosok ideal pengawas itu?Harus yang pernah nakal dalam artian positif, banyak pengalaman artinya. Orang seperti itulah yang harus duduk di pengawasan. Maka yang di pengawasan itu tidak boleh orang yang lembek.Jadi pengawas harus berintegritas, jadi kalau melakukan pemeriksaan orang betul-betul bisa berwibawa melihat dia. Kalau dia pernah bersalah, nanti disebut orang kamu pernah begitu juga. Dulu kami merasakan di Inspektorat jenderal. Dulu, Irjen pada awalnya tempat buangan, jadi orang yang kurang di direktorat itu dibuang di pengawasan. Tetapi mulai ada Opstib paradigma itu berubah, justru orang yang masuk pengawasan itu orang yang baru jadi pegawai jadi mereka yang masih bersih. Itulah kami masuk lewat itu, walau baru setahun- dua tahun bekerja disana sudah mendapat tugas yang cukup berat. Tanggung jawabnya terutama.Jumlah pengaduan selama ini yang masuk seperti apa?Perbandingan dari total surat pengaduan yang masuk dan terbukti, itu sepertinya lebih sedikit yang terbukti. Karena hakim itu dalam kesendiriannya, siapa yang kalah pasti menyerang dan curigai hakim ada main. Walaupun tidak ada main. Itu yang sering kami temui dalam praktik. Maka saya anggap kalau ada pemeriksaan seperti itu saya anggap bukan gagal tapi memang begitu yang sebenarnya.Itu sangat banyak terjadi, dia mengarang agar hakim ini hancur. Padahal dia sudah dikalahkan, dan targetnya hakim ini hancur karena sudah dirugikan. Nah, kalo sudah begitu persepsi pelapor sudah tidak bagus.