Heboh Penyelundupan Senjata Oknum Paspampres, Ini Kronologinya
Berita

Heboh Penyelundupan Senjata Oknum Paspampres, Ini Kronologinya

Melibatkan oknum tentara asal AS. Berawal dari digelarnya pelatihan bersama. Kasus ini tengah ditangani Pusat Polisi Militer TNI.

RIA/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi
Beredar kabar bahwa ada oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Indonesia telah melakukan penyelundupan senjata dari Amerika Serikat pada saat kunjungan Presiden tahun 2015 lalu. Kabar ini kemudian berkembang ke ruang publik. Diduga, salah satu aktor dalam penyelundupan ini merupakan tentara AS bernama Audi N Sumilat, yang telah mengakui hal tersebut.

Sebagaimana ditulis dalam rilis yang disiarkan oleh Kejaksaan New Hampshire (www.justice.gov), Sumilat  telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini. Pria berusia 36 tahun ini mengaku bersalah karena telah melakukan pembelian sejumlah senjata di El Paso, Texas, untuk dikirim ke Indonesia.

“Sumilat mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi membuat pernyataan palsu terkait kepemilikan senjata api, ia mengaku bersalah atas tuduhan membuat pernyataan palsu dalam melakukan pembelian senjata api tersebut, dan mengaku bersalah telah melakukan penyelundupan tersebut dari AS,” begitu bunyi penggalan rilis yang dimuat pada Rabu, 6 Juli 2016.

Dikutip dari El Paso Times (www.elpasotimes.com), awal mula ide penyelundupan ini datang pada Oktober 2014. Saat itu, tiga anggota Paspampres tengah dilatih bersama-sama dengan Sumilat di Fort Benning, Georgia. Setahun kemudian, tepatnya September 2015, Sumilat mengaku membeli tujuh senjata dari El Paso Gun Exchange.

Senjata yang dibeli oleh Sumilat dikirim ke New Hampshire, menuju tempat pamannya, Feky Ruland Sumual. Sumilat meminta petugas toko tersebut untuk mengurus pengiriman senjata yang dibelinya. Menurut keterangan yang diberikan oleh salah satu saksi, Sumilat mengatakan, akan pindah tugas namun enggan membawa senjata-senjata tersebut dalam perjalanan bersamanya.

Baru di kota tersebut lah Sumual membeli sisa senjata yang akhirnya diselundupkan kepada Paspampres yang turut serta dalam kunjungan kenegaraan yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI. Di antara senjata tersebut terdapat beberapa jenis pistol seperti Glock Model 17 9 mm, Glock Model 19 9 mm, Glock Model 43 9 mm dan  Heckler & Koch Model P30L 9 mm.

Namun pada 4 Desember 2015, Sumilat ditangkap dan menjalani proses persidangan hingga akhirnya 6 Juli lalu digelar sidang untuk mendengarkan keterangan terdakwa. Ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar AS$250 ribu kini harus dihadapinya. Putusan vonis bagi pria berusia 36 tahun yang diketahui masih keturunan asal Sulawesi Utara, Indonesia ini, akan digelar pada 11 Oktober 2016 mendatang. Sedangkan Sumual, yang lebih dulu ditangkap, yaitu pada 2 Desember 2015, secara terpisah dijadwalkan akan menjalankan sidang pada Selasa, 19 Juli 2016.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, bahwa tiga anggota Paspampres yang terlibat dalam penyelundupan ini, akan mendapatkan sanksi administrasi terkait tindakan pelanggaran disiplin. Untuk penjatuhan sanksi, ia menyerahkannya kepada komandan Paspampres yang barua.

“Yang akan memberikan sanksi Danpaspampres baru atau ankum (atasan yang berhak menghukum, red),” ujar Nurmantyo usai halal bihalal dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (11/7).

Terpisah, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan Wapres mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, sehingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut. JK yakin bahwa Paspampres tidak pernah menggunakan senjata ilegal dalam melakukan tugasnya mengamankan kepala negara.

“Paspampres tidak pernah menggunakan senjata ilegal, karena Satuan Paspampres mempunyai senjata yang terbaik di antara semua satuan yang ada,” ujar Jusuf Kalla. “Saya yakin Paspampres itu kalau untuk personaliti justru untuk meningkatkan kemampuannya, (jadi) mungkin dipakai latihan. Tapi kalau untuk tugas, itu pasti senjata terbaik di antara semua satuan yang ada,” sambungnya.
Tags:

Berita Terkait