Heboh PPnBM Mobil 0 Persen, Ini Sejumlah Pajak dan Biaya Kendaraan Bermotor
Utama

Heboh PPnBM Mobil 0 Persen, Ini Sejumlah Pajak dan Biaya Kendaraan Bermotor

Kebijakan diskon PPnBM diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 (2WD). Kementerian Keuangan menyatakan segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret-1 Desember 2021.

Secara rinci, penetapan tarif 0 persen atau diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

1 - PPnBM dan PPN

Perlu diketahui, PPnBM merupakan salah satu pajak yang dikenakan saat membeli mobil. Dasar hukum pengenaan pajak kendaraan mobil tertuang pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM. Meski UU 8/1983 telah mengalami tiga kali perubahan hingga jadi UU 42/2009 namun aturan tersebut tetap merupakan dasar hukum PPnBM.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPnBM mobil terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan PPnBM sebagaimana telah diubah dalam PMK 33/2017. Dalam aturan a quo, tarif PPnBM kendaraan bermotor berkisar 10-125 persen dari harga penjualan disesuakan dengan jenisnya. (Baca: Insentif PPnBM Dinilai Bisa Jadi Win-win Solution)

Tidak hanya PPnBM, terdapat berbagai pajak dan biaya yang harus dibayarkan saat membeli kendaraan bermotor seperti mobil. Pajak paling awal yaitu Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen dari harga penjualan seperti yang tercantum dalam UU PPN.

2 - BBNKB dan PKB

Saat membeli kendaraan bermotor, masyarakat juga dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Biaya ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang ketentuannya tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. BBNKB dikecualikan pada jenis kendaran bermotor kereta api, tujuan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing serta lembaga internasional dan objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 20 persen untuk penyerahan pertama dan 1 persen untuk penyerahan kedua. Sementara untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat berat tidak menggunakan jalan umum tarif pajak paling tinggi sebesar 0,75 persen. Pemungutan BBNKB ini menjadi kewenangan daerah.

Selain BBNKB, terdapat pajak lain yang menjadi kewenangan daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan UU PDRD tarif PKB bersifat progrsif dengan kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Sedangkan, kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.

3 - SWDKLLJ, STNK dan TNKB

Selain perpajakan, terdapat juga biaya lain yang harus dibayar yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya tersebut merupakan premi asuransi wajib yang dikelola Jasa Raharja dibayarkan setiap tahun sebesar Rp 143 ribu bersamaan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ketentuan pembayaran biaya ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/2008 tentang Besaran Santunan dan SWDKLLJ.

Lalu, terdapat juga biaya STNK yang dibayarkan selama 5 tahun sekali. Ketentuan dan tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, terdapat juga biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibayarkan bersamaan perpanjangan STNK tersebut.

Dorong Ekonomi Nasional

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan diskon PPnBM diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata. Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai.

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi Q4-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata. Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari -5,32% di Q2-2020 meningkat menjadi -3,49% di Q3-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19% di Q4-2020. 

Peningkatan pertumbuhan ekonomi ditopang oleh stimulus belanja negara berbagai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Konsumsi RT secara bertahap juga mengalami perbaikan. Pada Q2-2020, konsumsi RT tumbuh -5,52%, meningkat menjadi -4,05% di Q3-2020 dan -3,61% di Q4-2020. Konsumsi masyarakat kelas menengah-atas masih tertahan karena pandemi, sehingga tabungan masyarakat di perbankan mengalami peningkatan yang signifikan.

Dari sisi produksi, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik. Rilis PDB menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi telah mengalami perbaikan pertumbuhan ekonomi. Sektor industri pengolahan dan perdagangan yang secara total berkontribusi sebesar 32,8% juga mengalami pemulihan. Sektor industri pengolahan telah membaik dari -6,18% di Q2-2020, meningkat menjadi -4,34% di Q3-2020 dan -3,14% di Q4-2020. Sektor perdagangan memiliki tren pemulihan yang hampir sama, dari -7,59% di Q2-2020 meningkat menjadi -5,05% di Q3-2020 dan -3,04% di Q4-2020.

“Program vaksinasi yang telah berjalan secara masif diharapkan akan efektif segera menurunkan kurva infeksi Covid-19 dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi. Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” jelas Sri, Jumat (12/2) lalu.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan juga mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor otomotif dengan penurunan PPnBM kendaraan bermotor melalui berbagai ketentuan yang bisa dikeluarkan OJK seperti penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan penetapan uang muka kredit kendaraan bermotor.

“Kita harus fokus, UMKM jadi prioritas, karena sektor itu bisa didorong dalam jangka pendek khususnya di daerah karena pertumbuhan ini bukan saja di kota tapi di daerah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Rabu (17/2).

Tags:

Berita Terkait