Hindari Kredit Macet, Penyelenggara Fintech Diminta Lakukan Ini
Berita

Hindari Kredit Macet, Penyelenggara Fintech Diminta Lakukan Ini

Penyelenggara fintech dilarang melakukan teror dan intimidasi saat menagih pinjaman bermasalah. Mulai menjaga kerahasiaan data debitur (konsumen), membuat basis data rekam jejak dan profil konsumen.

Oleh:
M. Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Karenanya, perlu cara khusus untuk menghindari tingginya kasus gagal bayar atas pinjaman yang diberikan seperti merujuk cara menagih yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP,” kata Tulus dikutip dari laman YLKI.

 

Sebelumnya, beberapa waktu terakhir, penagihan kredit di perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending akibat oknum tim kolektor pinjaman perusahaan fintech RupiahPlus (RP) menagih kredit kepada debitur bermasalah melalui rekan peminjam dengan mengakses kontak telepon seluler. Penagihan tersebut dilakukan secara intimidatif dan menggunakan kata-kata kasar.

 

Melihat kondisi ini, manajemen RP juga telah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan tersebut. RP menyatakan penagihan yang dilakukan pekerjanya tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) perusahaan. Kemudian, pihak RP juga telah melakukan penghentian hubungan kerja terhadap oknum yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait