HKHPM Sosialisasi POJK Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel
Terbaru

HKHPM Sosialisasi POJK Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel

Latar belakang terbitnya POJK 22/2021 karena perkembangan teknologi membawa dampak yang positif bagi perekonomian dan menyebabkan munculnya perusahaan-perusahaan inovasi baru dengan produktivitas dan pertumbuhan tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
HKHPM mengadakan webinar dengan tajuk Implikasi POJK No.22/POJK.04/2021 Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel, Kamis (24/2). Foto: MJR
HKHPM mengadakan webinar dengan tajuk Implikasi POJK No.22/POJK.04/2021 Soal Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel, Kamis (24/2). Foto: MJR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK No.22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertummbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. Aturan ini diterbitkan pada Desember 2021 lalu.

Perlu diketahui, latar belakang terbitnya POJK tersebut dikarenakan pesatnya perkembangan teknologi membawa dampak yang positif bagi perekonomian dan menyebabkan munculnya perusahaan-perusahaan inovasi baru dengan produktivitas dan pertumbuhan tinggi.

Perkembangan tersebut perlu dimanfaatkan dalam rangka mendorong pendalaman pasar, antara lain dengan cara mengakomodasi perusahaan tersebut untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Indonesia. (Baca Juga: Ragam Larangan bagi Penyelenggara Jasa Keuangan dalam Transaksi Aset Kripto)

POJK 22/2021 diharapkan mampu memberi penyesuaian dengan perusahaan new economy tersebut.Salah satu bentuk penyesuaian yang dilakukan yaitu dengan dengan menerapkan ketentuan mengenai klasifikasi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares) dalam rangka melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.

Melihat pentingnya POJK 22/2021 tersebut dan perlunya pemahaman para konsultan hukum pasar modal maka Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengadakan webinar dengan tajuk ‘Implikasi POJK No.22/POJK.04/2021 Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel’ pada Kamis (24/2).

Webinar tersebut dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I A OJK, Djustini Septiana, sebagai pembicara kunci dan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady sebagai pemateri.

“Tujuan POJK ini untuk melakukan pendalaman pasar keuangan dengan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan new economy untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya di Bursa Efek Indonesia (listing). Kemudian, untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan, dengan tetap menjaga kepentingan investor publik,” ungkap Luthfy dalam paparannya.

Tags:

Berita Terkait