HRS Dihukum Denda di Kasus Megamendung, Divonis 8 Bulan di Kasus Petamburan
Utama

HRS Dihukum Denda di Kasus Megamendung, Divonis 8 Bulan di Kasus Petamburan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Tak hanya itu, apa yang dilakukan HRS menurut majelis bukanlah perbuatan yang disengaja. Selain itu, ia dinilai menepati janji tidak ada massa yang datang ke sidang pemeriksaan perkara sehingga membuat petugas lebih mudah menjaga keamanan dan protokol kesehatan.

Meskipun begitu, majelis tetap menganggap apa yang dilakukan HRS juga menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat ia berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Selain itu ia juga dianggap tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah virus Covid-19.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta majelis untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini baik HRS maupun penuntut mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Kasus Petamburan

Di hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang juga diketuai oleh Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana delapan bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman Nyompa saat membacakan putusan.

Suparman Nyompa menjelaskan bahwa keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait