Guru Besar Hukum Pidana Adat, Prof. Rena Yulia, menyoroti sejumlah tantangan dalam penerapan PP tentang Living Law yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, sesuai amanat UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, PP tersebut secara garis besar memuat tiga hal utama: ketentuan umum, persyaratan tindak pidana adat, serta mekanisme penyelesaian tindak pidana adat. Dalam aspek persyaratan, penetapan suatu hukum adat harus melibatkan pemerintah daerah dengan partisipasi masyarakat adat, akademisi, dan pemerhati adat melalui penelitian empiris.
“Dalam Peraturan Daerah itu harus disebutkan namanya siapa, nama masyarakatnya siapa, lalu kemudian jenis tindak pidananya apa, tindakan pemenuhan kewajiban adatnya apa, nilai sayangnya seperti apa, kemudian pelaksanaan ataupun eksekusi dari pemenuhan kewajiban adat,” katanya kepada Hukumonline saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (10/2).
Baca Juga:
- Living Law di KUHP Baru, Antara Pengakuan Hukum Adat dan Risiko Multitafsir
- Implementasi Living Law dalam KUHP Baru, Hakim Wajib Gali Nilai Norma Adat
Namun, ia mengaku memiliki sejumlah kekhawatiran. Salah satunya terkait ketentuan yang memungkinkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP dipersamakan dengan tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Menurutnya, hal tersebut berpotensi membuka ruang analogi dalam hukum pidana.
“Jadi analogi tindak pidana adat yang tidak diatur di dalam KUHP itu belum ada aturannya, tapi kemudian dianalogikan dengan tindak pidana yang sudah diatur di dalam KUHP. Saya khawatir seperti itu,” ungkapnya.
Prof. Rena juga menyoroti subjek tindak pidana adat yang berlaku bagi “setiap orang” di wilayah adat. Ia menilai PP tidak membedakan secara tegas antara warga adat dan non-warga adat.
















