Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dhaniswara Harjono menegaskan pentingnya pembaruan hukum bisnis yang sejalan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, hukum bisnis memiliki karakter yang unik dan berbeda dari cabang-cabang hukum lainnya, sehingga memerlukan pendekatan yang fleksibel dan adaptif terhadap dinamika dunia usaha dan teknologi.
Ia menjelaskan, jika hukum keluarga atau hukum pidana cenderung bersifat kaku (rigid), maka hukum bisnis justru harus bersifat dinamis. Begitu pula dengan hukum yang mengatur hubungan antarnegara, yang idealnya tidak sering berubah. Namun, hukum bisnis berbeda, perubahan adalah keniscayaan.
“Kalau hukum keluarga harus rigid, hukum pidana juga harus rigid, begitu juga hukum tata negara. Tapi hukum bisnis enggak apa-apa berubah terus. Karena memang dia harus mengikuti kegiatan bisnis,” ujarnya dalam Seminar Nasional bertema Pembaharuan KUH Perdata dan Isu Hukum Bisnis Kontemporer via Zoom, Kamis (10/7) malam.
Baca Juga:
- Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya
- Penting Diketahui! Alasan-Alasan Force Majeur dalam Yurisprudensi Perdata
Rektor UKI ini juga menekankan hukum tidak boleh tertinggal jauh dari perkembangan bisnis. Sebaliknya, hukum seharusnya menjadi “panglima”, yang berjalan lebih dulu dibandingkan praktik bisnis itu sendiri.
“Idealnya hukum ada di depan. Baru kegiatan bisnis berjalan,” tuturnya.
Dalam konteks hukum bisnis kontemporer, lanjutnya, hukum harus responsif terhadap munculnya model-model bisnis baru dan kemajuan teknologi. Ia menyebut berbagai bentuk entitas dan praktik bisnis yang saat ini berkembang, seperti startup company, ecommerce, fintech, serta berbagai sistem berbasis digital yang memerlukan perhatian serius dari sisi hukum.
“Sekarang kita lihat banyak bentuk bisnis baru. Ada startup, infocommerce, fintech, dan lain-lain. Hukum bisnis harus bisa mengakomodasi itu semua,” jelasnya.
Tak hanya mengakomodasi model bisnis baru, hukum bisnis masa kini juga harus merespons perkembangan global, seperti investasi asing, arbitrase internasional, hingga transaksi lintas negara. Lebih lanjut, hukum juga perlu menjawab tantangan transformasi digital, termasuk dalam hal transaksi elektronik, pelindungan data pribadi, digital banking, dan penggunaan aset kripto.
Selain itu, Prof. Dhani menyebut pentingnya penerapan prinsip tata kelola dan kepatuhan (compliance) dalam hukum bisnis. Ia menyebut bahwa sistem hukum harus mendorong praktik bisnis yang antikorupsi, anti pencucian uang, dan berlandaskan pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Selain itu, hukum bisnis juga harus berorientasi pada kepentingan praktis dan komersial agar tercipta kepastian hukum dalam kegiatan usaha.
“Dasarnya adalah ESG. Kalau semua pelaku bisnis patuh, maka iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bisa terwujud,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kaprodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Marihot Janpieter Hutajulu, menyoroti tantangan pembaruan hukum pasar modal sebagai bagian dari hukum bisnis kontemporer. Menurutnya, praktik pasar modal kini berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan sangat bergantung pada teknologi digital, terutama dalam hal komunikasi dan kesepakatan bisnis yang dilakukan secara elektronik.
“Penawaran efek, pendanaan efek, bahkan pemindahan hak atas efek kini sudah dilakukan secara elektronik. Ini tentu mengubah sistem hukum yang sebelumnya didasarkan pada hukum perdata yang masih sangat tradisional,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Marihot menjelaskan pasar modal merupakan aktivitas ekonomi yang tidak bisa dipisahkan dari hukum. Ia mengibaratkan keduanya sebagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Oleh karena itu, setiap perkembangan di pasar modal harus segera direspons oleh hukum.
“Perkembangan sistem pemindahan hak atas efek secara elektronik jelas membutuhkan hukum pasar modal yang berlandaskan pada asas efisiensi dan asas kemanfaatan,” jelasnya.
Ia menambahkan perkembangan teknologi digital juga telah mengubah transaksi perdagangan secara umum melalui e-commerce, termasuk dalam pasar modal. Kemudahan akses, efisiensi, dan kecepatan menjadi nilai utama dalam transaksi digital, namun di sisi lain juga memunculkan risiko penyalahgunaan.
“Media digital memang efektif dan praktis, tapi rentan disalahgunakan. Bisa oleh perusahaan, konsumen, bahkan pihak ketiga,” katanya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Marihot menekankan pentingnya perlindungan hukum melalui kontrak bisnis yang diawasi oleh otoritas seperti OJK. Kontrak bisnis menjadi alat utama untuk memberikan perlindungan bagi para pihak, dan pelaksanaannya harus diawasi agar adil dan transparan.
Lebih jauh, ia menyampaikan sejumlah prinsip yang perlu dimasukkan dalam pembaruan hukum pasar modal maupun hukum perdata ke depan. Di antaranya adalah prinsip perlindungan investor, prinsip keterbukaan informasi (full disclosure), prinsip keadilan (fairness), prinsip efisiensi, prinsip transparansi, dan prinsip kepatuhan.
“Investor harus dilindungi dari praktik-praktik yang merugikan. Perusahaan yang menghimpun dana dari publik wajib menyampaikan informasi material secara tepat waktu. Semua pelaku pasar harus diperlakukan adil. Transaksi efek juga harus cepat, akurat, dan berbiaya rendah,” katanya.
Marihot juga menyinggung perlunya pembaruan hukum perdata Indonesia agar lebih adaptif terhadap perkembangan hukum bisnis. Menurutnya, prinsip-prinsip hukum pasar modal dapat dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang baru, khususnya di bagian hukum perikatan dan hukum perdata khusus.
“Kita masih menunggu pembaruan KUHPerdata kita yang selama ini terlalu tradisional dan belum mengakomodasi praktik bisnis modern,” pungkasnya.
















