Sustainability Report, dari Formalitas Jadi Kewajiban Hukum dan Strategi Bisnis
Utama

Sustainability Report, dari Formalitas Jadi Kewajiban Hukum dan Strategi Bisnis

Menjadi cermin strategis dalam keseriusan dunia usaha dalam menjawab tantangan ESG.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Putu Suryastuti menjadi pemateri dalam sebuah Workshop Hukumonline 2025, Rabu (18/6/2025). Foto: HFW
Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners, Putu Suryastuti menjadi pemateri dalam sebuah Workshop Hukumonline 2025, Rabu (18/6/2025). Foto: HFW

Di balik laporan tebal yang sering kali dianggap sekadar pelengkap rapat tahunan, tersimpan potret utuh bagaimana sebuah perusahaan benar-benar menjalankan prinsip keberlanjutan. Sustainability report atau laporan keberlanjutan kini bukan lagi sekadar dokumen regulasi tetapi telah menjadi cermin strategis atas keseriusan dunia usaha dalam menjawab tantangan environment, social, dan governance (ESG).

Partner Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Putu Suryastuti berpandangan, penerapan ESG di dalam sebuah perusahaan kini tidak lagi sekadar idealisme, melainkan sebuah kewajiban hukum dan strategi bisnis jangka panjang. Polanya pun perusahaan tidak lagi hanya mengejar keuntungan.

“Dulu perusahaan hanya mengejar keuntungan. Sekarang, dunia usaha tidak bisa lagi menutup mata terhadap dampak operasional mereka terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Putu saat memberikan materi dalam Workshop Hukumonline 2025 bertajuk ‘Memahami Kewajiban Hukum Pengungkapan ESG Perusahaan Emiten Pasar Modal dan Praktik Terbaik Penyusunan Laporannya’, Rabu (18/6/2025).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Suasana workshop saat tanya jawab peserta dengan pemateri.Foto: HFW

Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, mewajibkan emiten, perusahaan publik, dan lembaga jasa keuangan menyusun laporan keberlanjutan. Putu menilai, perubahan besar ini sejalan dengan meningkatnya pengawasan publik. Masyarakat kini tidak hanya menjadi konsumen tetapi juga pengawas aktif atas aktivitas bisnis.

“Sekali perusahaan dinilai merusak lingkungan, bisa langsung viral di media sosial dan menimbulkan kerusakan reputasi yang serius,” jelasnya.

Dampak dari ketidakpatuhan terhadap prinsip ESG pun bisa sangat konkret, terutama dalam hal pendanaan. Perusahaan yang diketahui melanggar aturan lingkungan berisiko ditolak dalam penerbitan obligasi atau bahkan kehilangan investor. Menurutnya investor sangat peduli dengan keberlanjutan sebagai salah satu indikator investasi. Sebaliknya investor tak akan menanam modal di perusahaan yang tidak peduli dengan lingkungan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info