Environmental, Social, and Governance (ESG) merupakan konsep yang diterapkan oleh suatu perusahaan dalam merencanakan dan menjalankan bisnis hingga investasi dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan, sehingga dapat menciptakan keuntungan finansial yang berkelanjutan (Kartika, et al., 2023). Dalam sejarahnya, konsep ESG pertama kali muncul pada tahun 1960-an yang dikenal dengan nama Socially Responsible Investment sebagai langkah awal agar para investor dapat menyesuaikan aset investasi mereka dengan nilai-nilai sosial dan lingkungan.

Seiring dengan berjalannya waktu, pada tahun 2004, terdapat Laporan Who Cares Wins yang mencetuskan istilah ESG untuk pertama kalinya. Salah satu pembahasan dalam laporan tersebut mendorong analis untuk memasukkan ESG dalam penelitian dan mengembangkan alat investasi secara kreatif.
Di Indonesia, konsep ESG sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut menjelaskan suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu memahami bahwa setiap orang yang ada di sekitarnya pada dasarnya berhak atas lingkungan yang layak hingga pemenuhan kebutuhan dasar untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Dalam status a quo, terdapat berbagai kegiatan dan program yang telah dilaksanakan sebagai bentuk konkret atas perwujudan dari konsep ESG, salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dilaksanakan oleh perusahaan. Adapun definisi dari TJSL yakni komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan baik untuk perseroan maupun masyarakat pada umumnya. Dalam pelaksanaannya, perusahaan diberikan kebebasan melakukan perencanaan program TJSL yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
Di Indonesia, ketentuan terkait TJSL telah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 (PP 47/2012). Dalam regulasi itu disebutkan TJSL sejatinya bersifat mandatory atau bersifat wajib bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam. Meski bersifat mandatory, pengaturan TJSL dalam UU PT maupun PP 47/2012 nyatanya belum dapat memberi kepastian dalam pemberian sanksi apabila perusahaan tidak melaksanakan TJSL. Hal ini berakibat adanya disparitas macam dan penerapan sanksi pada peraturan-peraturan daerah yang mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan TJSL.
Adanya disparitas tersebut dapat ditemukan di berbagai peraturan daerah. Contohnya di Provinsi Sumatera Utara, terdapat perbedaan mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL walaupun dalam satu provinsi. Pada Kota Pematangsiantar, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 38 Tahun 2023, sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL adalah peringatan tertulis dan akan dipublikasikan melalui media yang dimiliki Pemerintah Daerah.
Sedangkan pada Kabupaten Toba Samosir, berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2017, sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan TJSL adalah berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutan sementara izin dari perusahaan tersebut.
















