Generatif telah mengalami lonjakan adopsi yang signifikan, terutama setelah pandemi COVID-19. Mengacu laporan McKinsey, pandemi telah mempercepat adopsi teknologi hingga tujuh tahun lebih maju dari prediksi awal. Perusahaan yang sebelumnya belum mengadopsi kerja jarak jauh kini mulai berlangganan layanan digital seperti Google Meet, Zoom, dan Slack, yang turut mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk hukum.
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, dalam Joint Event Queen Mary University of London Centre for Commercial Law Studies (CCLS) Indonesia Chapter dan CCLS Philippines Chapter, menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Serta dampaknya terhadap dunia hukum maupun tren merger dan akuisisi (M&A) di sektor teknologi.
Arkka menegaskan AI bukanlah fenomena baru, melainkan telah ada sejak tahun 1950-an. Namun, baru dalam beberapa tahun terakhir AI mulai dapat diakses oleh pengguna akhir, terutama melalui teknologi berbasis chatbot. Di dunia hukum, AI kini berperan dalam menganalisis regulasi dan mempercepat proses riset hukum.
“Sebagai contoh, Hukumonline telah mengembangkan AI bernama AIlex yang dapat menjawab pertanyaan spesifik terkait regulasi di Indonesia,” ujar Arkka, Kamis (13/2/2025) malam.
Baca juga:
- AIlex, Bantu Navigasi Regulasi yang Dinamis dan Kompleksitas Hukum
- Generative AI Hukum Pertama di Indonesia, AIlex Jadi Game-Changer untuk In-House Counsel
Berbeda dengan AI generatif lainnya yang berpotensi menghasilkan informasi yang tidak akurat, menurut Arkka AIlex hanya memberikan jawaban berdasarkan basis data hukum yang telah dikurasi oleh Hukumonline. Hal ini memudahkan firma hukum dan penasihat hukum internal dalam memahami regulasi yang dinamis di Indonesia.
Dengan AIlex, pencarian regulasi dapat dilakukan dengan lebih efisien, memungkinkan perusahaan dan penasihat hukum untuk memahami aturan yang relevan dengan lebih cepat dan akurat. Teknologi ini juga dapat membantu dalam proses due diligence untuk M&A, terutama dalam aspek kepatuhan perusahaan, regulasi privasi data, serta kebijakan persaingan usaha.
Arkka menyoroti tren investasi di sektor teknologi yang mengalami perubahan signifikan pasca pandemi. Ia mencatat, sejak tahun 2022 hingga 2023, jumlah investasi dari venture capital terhadap startup di Indonesia mengalami penurunan. Walhasil menyebabkan banyak perusahaan rintisan mencari strategi alternatif seperti merger dan akuisisi untuk memperpanjang masa operasional mereka.
Meskipun tren M&A global mengalami penurunan tajam setelah tahun 2021, namun terdapat indikasi pemulihan di tahun 2024. Di Indonesia, perusahaan semakin sulit mendapatkan investasi baru, sehingga IPO menjadi opsi yang lebih diminati. Demi meningkatkan daya tarik bagi investor, banyak perusahaan yang lebih dulu melakukan konsolidasi melalui merger dan akuisisi sebelum melantai di bursa saham.
Lima fase
Dalam kesempatan yang sama, Senior Associate di VdA Viera de Almeida kantor hukum di Lisbon, Pedro Duarte Batista mengatakan 70 transaksi terjadi di tahun lalu sebagian besar dilakukan oleh perusahaan teknologi. Pasalnya pangsa pasar tertinggi kedua hanya di bawah pasar real estate, yang masih memiliki permintaan lebih tinggi saat ini.

Senior Associate di VdA Viera de Almeida kantor hukum di Lisbon, Pedro Duarte Batista. Foto: tangkapan layar zoom
Namun, karakteristik khusus perusahaan teknologi dapat menimbulkan tantangan tersendiri di sektor ini dalam pasar global. Teknologi pun berperan penting dalam pelaksanaan transaksi. Saat ini, penggunaan perangkat lunak AI dalam analisis dan penyusunan kontrak sudah sangat umum, membantu dalam meninjau dokumen serta mempercepat proses transaksi.
“Dalam menyusun transaksi M&A, terdapat lima fase utama yang perlu diperhatikan,” jelas Pedro.
Pertama, penilaian awal, di mana perusahaan menilai target akuisisi, termasuk teknologi dan keuntungannya. Kedua, tahap negosiasi dan pernyataan niat, saat salah satu pihak menyatakan keinginannya untuk membeli dan menyepakati persyaratan utama.
Ketiga, tahap uji tuntas, di mana perusahaan melakukan analisis mendalam terkait aspek pajak, hukum, dan teknologi dari target akuisisi. Keempat, negosiasi kontrak yang mencakup perjanjian pembelian saham dan pemegang saham. Terakhir adalah penutupan transaksi dan integrasi pasca-penutupan.
Pedro juga menyampaikan tantangan utama dalam sektor ini, yaitu kompleksitas menilai perusahaan teknologi. Menurutnya banyak perusahaan masih dalam tahap awal dengan aset yang lebih berupa ide atau teknologi, ketimbang kontrak besar atau pelanggan. Oleh karena itu, menentukan valuasi menjadi lebih sulit dibandingkan dengan sektor lain seperti real estat.
Selain hal tersebut, struktur kepemilikan perusahaan teknologi sering kali rumit dengan berbagai investor, mulai dari pendiri hingga pemodal ventura, masing-masing dengan hak yang berbeda atas saham mereka. Untuk itu, penting melakukan analisis mendalam terhadap hak kekayaan intelektual perusahaan target, baik dari segi hukum maupun teknis.
Pembeli perlu memastikan bahwa teknologi tersebut tidak melanggar hak paten atau hak kekayaan intelektual di yurisdiksi lain. Proses ini sering kali memakan waktu lebih lama dan tidak bisa hanya mengandalkan jaminan dari penjual.
“Keterlibatan pendiri setelah akuisisi juga menjadi faktor krusial. Pendiri memiliki pengetahuan mendalam tentang produk dan teknologi yang mereka kembangkan, sehingga mempertahankan mereka dalam perusahaan setelah akuisisi menjadi hal yang sangat penting untuk kelangsungan bisnis,” pungkasnya.
















