Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid VI)
Kolom Hukum J Satrio

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid VI)

Artikel ini kelanjutan dari artikel sebelumnya yang sedang mempertanyakan, apakah kata “bertindak” dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan meliputi juga tindakan “pengurusan”?

RED
Bacaan 2 Menit

 

Namun perlu dipertimbangkan, apakah para penggugat dan tergugat dalam perkara tersebut adalah orang-orang yang tunduk pada BW atau Hukum Adat ?

 

Mengapa perlu diperhatikan, apakah para penggugat dan tergugat adalah orang-orang yang tunduk pada BW?

 

J. Satrio

[1] baca Kpts. M.A. ttgl 15 Februari 1977 no. 726 K/Sip/1976.

[2] Baca makalah R. Subekti, “Kaitan Undang Undang Perkawinan dengan penyusunan Hukum Waris”, Kertas kerja pada Simposium “Hukum Waris Nasional”, Jakarta 10 -12 Februari 1983.

[3]     Tahir Tungadi dalam makalahnya: “Tanggapan atas kertas kerja Prof. R. Subekti Kaitan Undang Undang Perkawinan dan Penyusunan Hukum Waris” dalam symposium tsb. di atas.

[4]     baca B. Ter Haar Bzn, Beginselen en Steksel van het Adatrecht, hlm. 194 dan Rd. Soepomo, Hukum Perdata Adat Jawa Barat, terjemahan Nani Soewondo, S.H. hlm. 59

Tags:

Berita Terkait