Hukum Internasional dan Dunia Olahraga: Dari Gugatan Israel di CAS hingga Sikap FIFA
Mengadili Israel

Hukum Internasional dan Dunia Olahraga: Dari Gugatan Israel di CAS hingga Sikap FIFA

Menpora menegaskan bahwa Indonesia siap menghadapi gugatan Israel di Court of Arbitration for Sport dengan terhormat. Di sisi lain, Norwegia dikabarkan terancam terkena sanksi oleh FIFA usai para pendukungnya mengibarkan bendera Palestina seraya menyerukan dukungannya dalam pertandingan Norwegia vs Israel, yang dianggap melanggar aturan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Menpora Erick Thohir siap menghadapi gugatan Israel Gymnastics Federation (IGF) terkait keputusan Indonesia menolak pemberian visa bagi atlet senam asal Israel. Foto: RES
Menpora Erick Thohir siap menghadapi gugatan Israel Gymnastics Federation (IGF) terkait keputusan Indonesia menolak pemberian visa bagi atlet senam asal Israel. Foto: RES

Belum lama ini, Israel Gymnastics Federation (IGF) menggugat Indonesia atas keputusan penolakan pemberian visa bagi atlet senam asal Israel, termasuk peraih medali emas Olimpiade Artem Dolgopyat, yang akan bertanding pada World Artistic Gymnastics Championship bulan ini di Jakarta.

IGF telah melayangkan gugatan ke Court of Arbitration for Sport (CAS) guna mencari peluang agar para atletnya tetap dapat berpartisipasi dalam ajang tersebut. Dilansir dari The Times of Israel, IGF dalam pernyataannya pada Sabtu (11/10) menyebut keputusan Indonesia sebagai tindakan yang keterlaluan dan meresahkan, serta dinilai mengancam integritas olahraga internasional.

“Kami akan hadapi gugatan dengan terhormat. Tentunya ada aturan tersendiri, baik di level CAS dan utamanya di Indonesia mengenai hal ini,” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (13/10).

Baca Juga:

Dalam hal ini, Menpora menegaskan kembali posisi Pemerintah Indonesia yang akan tetap konsisten pada keputusan untuk menolak penerbitan visa bagi tim senam Israel. Pemerintah pun menyatakan kesiapannya menghadapi upaya hukum yang akan ditempuh.

Sikap tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel hingga pihak mereka mengakui keberadaan dan kemerdekaan Palestina sebagai negara yang berdaulat.

“Kita melihat bahwa penolakan visa delegasi Israel itu sebenarnya adalah otoritas atau kedaulatan penuh Indonesia sebagai negara yang memiliki komitmen dari dulu sampai sekarang untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina,” ucap pakar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja) Retno Kusniati melalui sambungan telepon, Selasa (14/10).

Merujuk pada Pasal 2 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik atau Vienna Convention on Diplomatic Relations (VCDR), ditegaskan hubungan diplomatik hanya bisa terjadi berdasarkan pada prinsip mutual consent atau persetujuan bersama. Dalam konteks Indonesia dengan Israel, belum menjalin hubungan diplomatik apapun.

Menurut Retno, hal tersebut bukan tanpa alasan. Di samping perjalanan sejarah panjang hubungan bilateral Indonesia dengan Palestina, bahkan di dalam konstitusi UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah turut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Maka dari itulah, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Umum PBB sebelumnya menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara (two-state solution) yang bersyarat. Yakni pengakuan terhadap Israel baru dapat dipertimbangkan Indonesia apabila Israel terlebih dahulu mengakui kedaulatan dan kemerdekaan penuh Palestina.

“Kita bisa melihat konsistensi sikap Indonesia untuk mendukung Palestina sebagai suatu negara. Dalam perkembangannya, Israel kan masih menduduki bagian besar dari jalur Gaza ya. (Padahal) kemerdekaan itu sebenarnya adalah hak setiap bangsa, termasuklah hak bangsa Palestina untuk self-determination atau menentukan nasibnya sendiri,” terangnya.

Dari perspektifnya, sikap pemerintah Indonesia yang menolak visa atlet Israel sudah cukup tegas dan merupakan tindakan yang dapat dibenarkan secara hukum internasional. Meski gugatan telah dilayangkan ke CAS, ia berharap lembaga tersebut dapat melihat persoalan ini melalui kacamata yang lebih luas, termasuk mempertimbangkan posisi Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga sulit untuk menerima kehadiran warga negara Israel.

Sebagai informasi, badan pengatur sepak bola internasional FIFA pernah membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 pada tahun 2023 karena alasan “situasi terkini” kala itu, yang diyakni penolakan terhadap kedatangan Timnas Israel.

Bahkan jauh sebelumnya, pada Asian Games 1962 di Jakarta, Israel juga dikecualikan dari keikutsertaan. Hal ini menunjukkan konsistensi dan keteguhan sikap Indonesia dalam menolak kehadiran delegasi Israel di berbagai ajang internasional.

Arena Olahraga jadi Ujian

Ketika Indonesia dihadapkan pada gugatan Israel atas keputusannya menolak pemberian visa bagi atlet senam asal negara tersebut, situasi juga menegang bagi Norwegia yang dikabarkan terancam sanksi dari FIFA terhadap Timnas-nya setelah kemenangan telak 5-0 atas Israel, di mana stadion dipenuhi pendukung yang mengibarkan bendera Palestina seraya menyerukan dukungan. Hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran aturan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan, mengapa sektor olahraga yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan justru tampak tidak konsisten? FIFA sempat dengan tegas melarang Rusia berpartisipasi dalam seluruh kompetisi beberapa hari setelah invasi ke Ukraina pada 2022.

Namun, mengapa organisasi yang sama tampak ‘lunak’ terhadap Israel yang telah dilaporkan berbagai organisasi internasional melanggar hukum hak asasi manusia yang digaungkan dalam Pasal 3 Statuta FIFA?

“Mengenai double standard ini kalau saya melihatnya akan tergantung dengan kepentingan siapa yang ada di dalamnya. Secara faktualnya memang berbasis kepentingan, berbasis interest. Jadi kalau misalnya FIFA ini yang membentuknya tentu ada power-nya siapa. Double standard untuk kasus tertentu bisa jadi, kemudian dia (FIFA) konsisten untuk kasus lain itu bisa terjadi dalam hukum internasional yang dinamis,” ungkap Retno.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info