Seorang pria asal Nusa Tenggara Barat membunuh dua pelaku begal untuk membela dirinya sendiri. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (10/4) yang lalu. Pria tersebut bernama Amaq Sinta yang dihadang begal saat hendak mengantarkan makanan ke rumah sakit untuk istrinya pukul 24.00 WITA.
Pelaku begal menebas tangan dan punggung Amaq dengan samurai dan Amaq yang membela diri melawan menggunakan pisau dapur kecil yang dibawanya hingga menewaskan dua pelaku begal.
Atas aksi membela dirinya tersebut, Amaq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus pembunuhan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang kepada seseorang untuk memelihara dan menjaga keselamatan hidupnya, baik keselamatan jiwa, keselamatan harta benda, maupun kehormatannya.
Baca:
- Asas-Asas Investasi
- Perlindungan Konsumen Korban Kartel
- Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan
Hal yang dilakukan Amaq pada hakikatnya adalah naluri manusia untuk mempertahankan dirinya dari perbuatan jahat yang dilakukan orang lain yang ingin merusak atau merguhikan dengan perbuatan melawan hukum.
Pada kejadian tersebut Amaq juga memberikan kesaksian bahwa pelaku begal duluan yang menebas tangannya dan jika pelaku begal tidak melakukan tindak kekerasan terlebih dahulu Amaq akan lari dan tidak akan melakukan kekerasan.