Aliran sesat di Indonesia banyak berkembang dan memberi pemahaman salah di lingkungan masyarakat yang tentu akan menimbulkan dampak negatif. Adanya aliran sesat ini secara nyata akan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga masyarakat dari aliran sesat yang berbahaya yang merupakan dampak dari adanya ajaran yang salah tentang suatu agama. UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, telah mengatur tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
Pasal 1 UU No. 1 PPNS Tahun 1965 menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana yang menyimpang dari pokok ajaran dari agama itu.
Agama yang dianut di Indonesia yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.
Baca Juga:
- Dianggap Sesat, Jamaah Ahmadiyah Minta ‘Pengakuan’ ke MK
- MK Tegaskan UU Penodaan Agama Konstitusional
Kemudian Pasal 156a Penetapan Presiden RI No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, menyatakan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun bagi siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;