Hukum Nikah Ulang setelah Nikah Siri
Terbaru

Hukum Nikah Ulang setelah Nikah Siri

Hukum nikah ulang setelah nikah siri dalam proses isbat nikah tidak diperlukan kecuali pernikahan siri dinyatakan tidak sah.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Upaya Membuat Nikah Siri Diakui

Semakin terbukanya wawasan tentang nikah siri tentu menimbulkan kekhawatiran bagi pasangan yang menikah siri. Pertanyaan untuk melegalisasikannya pun muncul. Faktanya, hukum nikah ulang setelah nikah siri tidak diperlukan untuk membuat nikah siri diakui negara. Langkah yang diperlukan adalah dengan isbat nikah.

Sebagaimana diterangkan dalam Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya, isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, namun tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Apabila isbat nikah dikabulkan, pernikahan siri tidak hanya dinyatakan sah secara agama semata, melainkan juga berkekuatan hukum. Penting untuk diketahui bahwa permohonan isbat nikah diajukan kepada Pengadilan Agama. Terkait pihak yang mengajukan, isbat nikah dapat diajukan oleh suami, istri, anak, wali nikah, orang tua, atau pihak yang berkepentingan dalam pernikahan.

Langkah Permohonan Isbat Nikah

Hukum nikah ulang setelah nikah siri umumnya tidak diperlukan dalam permohonan isbat nikah. Disarikan dari 5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah, ada lima langkah yang bisa dilakukan pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Langkah tersebut antara lain:

  1. Mendaftar ke Pengadilan Agama setempat

Datangilah kantor Pengadilan Agama terdekat dan buat surat permohonan nikah. Surat tersebut dapat dibuat sendiri atau dengan bantuan Posbakum yang ada di pengadilan. Setelah itu, isi dan serahkan formulir permohonan dan lampirkan surat-surat yang diperlukan.

  1. Bayar panjar biaya perkara

Bayarlah panjar biaya yang diminta. Setelah menyerahkan panjar biaya perkara, minta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara. Apabila merasa tidak mampu membayar biaya panjar perkara tersebut, seseorang dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma atau prodeo. Dengan prodeo, semua biaya akan ditanggung oleh pengadilan.

  1. Tunggu panggilan sidang dari pengadilan

Pengadilan akan mengirim surat panggilan kepada pemohon dan termohon. Surat ini berisi tentang tanggal dan lokasi sidang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait