Hukuman Diperberat, Anas: Semoga Pak Artidjo Makin Tenar
Utama

Hukuman Diperberat, Anas: Semoga Pak Artidjo Makin Tenar

Anas menganggap putusan kasasi memporak-porandakan keadilan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: SGP
Hakim Agung Artidjo Alkostar. Foto: SGP

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum merasa kecewa dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari tujuh tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Pasca diumumkannya putusan MA tersebut, pengacara Anas langsung merapat ke rumah tahanan (rutan) KPK untuk membesuk Anas.

Melalui pengacaranya, Handika Honggowongso, Anas menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tiga hakim kasasi yang memutus perkaranya. "Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, dan Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece, mantap di atas kuburan keadilan," kata Anas, Selasa (9/6).

Anas menganggap putusan kasasi tidak adil melebihi putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Ia mengira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum yang dilakukan majelis hakim pengadilan sebelumnya menjadi putusan yang adil. Ternyata putusan kasasi malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan.

Padahal, semula Anas berharap MA menjadi tempat baginya untuk mendapatkan keadilan. Namun, ternyata MA malah menghukum Anas lebih berat, bahkan mencabut hak politik Anas. "Palu hakim kasasi berlumuran "darah" kebenaran dan kemanusiaan karena telah dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," ujarnya.

Di lain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan KPK mengapresiasi putusan kasasi Anas. Ia berpendapat, putusan itu menunjukkan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK terhadap Anas sudah benar dan "firm". "Kami menghormati putusan hakim tingkat kasasi," tuturnya.

Sebelumnya, majelis kasasi yang dipimpin Artidjo menolak kasasi Anas dan mengabulkan kasasi penuntut umum KPK. Majelis melipatgandakan vonis Anas dan menghukum Anas membayar denda Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Majelis juga mencabut hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik .

Selain itu, Juru Bicara MA Suhadi mengungkapkan, Anas dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580. "Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam pidana tambahan selama empat tahun penjara," katanya.

Tags:

Berita Terkait