Salah satu hal yang kerap kali dilupakan dalam suatu proses hukum adalah nasib para saksi dan korban. Selama ini, penegakan hukum terlihat lebih fokus pada pelaku kejahatan, namun seakan lupa bahwa ada unsur penting lain dalam penegakan hukum, yaitu saksi dan korban.
Hukumonline menyadari betul pentingnya peran saksi dan korban dalam penegakan hukum. Sebagai komunitas hukum terbesar di Indonesia, Hukumonline menjajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang selama ini fokus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya yang berstatus sebagai saksi dan korban.
Editor-in-Chief Hukumonline, Fathan Qorib, mengatakan bahwa Hukumonline memberikan atensi khusus kepada lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti LPSK. Oleh karena itu, melalui program “AIlex for Good”, Hukumonline berencana memberikan akses Artificial Intelligence (AI) milik Hukumonline yang bernama AIlex untuk menunjang kinerja LPSK.
Baca juga:
- AIlex, Bantu Navigasi Regulasi yang Dinamis dan Kompleksitas Hukum
- Generative AI Hukum Pertama di Indonesia, AIlex Jadi Game-Changer untuk In House Counsel
"Kami ada program namanya 'AIlex for Good'. AIlex for Good itu kami berikan kepada banyak pihak yang khususnya bekerja membantu masyarakat, terutama mereka yang sedang mencari keadilan," ujar Fathan di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (3/6).
Fathan menyatakan bahwa sebelumnya Hukumonline telah bekerja sama dalam program AIlex for Good ini dengan sejumlah lembaga, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), untuk menunjang kinerja mereka dalam membantu masyarakat luas.
Sebagai informasi, AIlex adalah program AI milik Hukumonline yang berbasis closed-source (sumber tertutup). Sumber datanya berasal dari peraturan perundang-undangan, klinik Hukumonline, pemberitaan, putusan pengadilan, serta sumber-sumber hukum lain yang berasal dari internal Hukumonline.
















