Informasi berkembang cepat di era digital. Derasnya arus informasi membuat semua pihak, terutama pegiat hukum harus memilah mana informasi yang benar. Sebagai upaya memberikan informasi hukum yang akurat kepada masyarakat, Universitas Brawijaya dan Hukumonline menjalin Memorandum of Understanding (MoU).
Nota kesepahaman ini diteken Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Fachrizal Afandi dan Chief Content Officer (CCO) Hukumonline, Robert Sidauruk. Melalui perjanjian kerjasama ini Hukumonline membantu Persada UB mempublikasi berbagai konten edukasi yang dihasilkan.
Robert mengatakan dalam beberapa waktu terakhir hukum pidana di Indonesia semakin berkembang. Ditandai dengan terbitnya berbagai regulasi yang mengusung semangat reformasi sistem peradilan pidana seperti UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru mengubah sistem peradilan pidana di Indonesia. Sehingga semua elemen masyarakat harus mengetahui berbagai ketentuan dan hal baru yang diatur dalam kedua beleid itu. MoU ini diharapkan dapat memberikan informasi hukum secara tepat dan akurat kepada publik.
“Kerjasama dengan Persada UB ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk tetap memberikan informasi hukum yang terpercaya dan mudah dimengerti bagi masyarakat,” kata Robert dalam acara penandatanganan MoU Hukumonline-Persada UB di Jakarta, Selasa (03/02/2026).
Baca juga:
- Satu Dekade PERSADA UB, Hilirisasi Riset Hukum Pidana untuk Kebijakan dan Keadilan
- Tim Peneliti FH UB Lakukan Studi ke Jepang, Kaji Diversi dan Sistem Peradilan Anak Modern
Sementara Ketua Persada UB, Fachrizal Afandi, berharap kerjasama ini semakin mengukuhkan komitmen Persada UB sebagai salah satu pusat penelitian yang mengawal reformasi sistem peradilan pidana. Apalagi Persada UB juga terlibat dalam advokasi penyusunan KUHP dan KUHAP baru.
















