Duh, Ratusan Produk Repacking Online Ditemukan Tak Penuhi Standar
Utama

Duh, Ratusan Produk Repacking Online Ditemukan Tak Penuhi Standar

Komunitas Konsumen Indonesia menemukan adanya penjualan barang/produk di situs-situs online yang diduga palsu atau telah kadaluarsa yang dikemas ulang secara ilegal. Masyarakat diminta teliti dalam belanja online.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, menyatakan bahwa sejauh ini pemerintah terus berupaya untuk melindungi seluruh masyarakat yang bertransaksi melalui situs online. Beberapa regulasi diterbitkan, salah satunya PP Nomor 80 Tahun 2019.

 

“Pemerintah pada dasarnya sudah mengeluarkan beberapa regulasi (e-commerce), dan aturan turunan sedang disiapkan. Terhadap produk yang diperdagangkan harus mengikuti aturan, seperti layanan purna jual. Kemendag terus memonitor pelaksanaan perdagangan melalui sistem ini,” kata Veri.

 

Kendati demikian, Veri mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam bertransaksi secara daring. Konsumen diminta untuk membeli barang-barang sesuai kebutuhan, teliti, dan memperhatikan keamanan produk yang akan dibeli. Ketelitian dalam bertransaksi menjadi sangat penting, apalagi di tengah terjadinya social distancing saat wabah virus Corona.

 

Di sisi lain, Veri mengakui jika pihaknya sudah mengimbau pelaku usaha elektronik untuk berdagang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama di saat terjadinya peningkatan transaksi di tengah pandemi, seperti menjual barang yang sesuai, memberikan informasi yang lengkap terkait produk, spesifikasi agar konsumen jelas dan paham akan produk yang akan dibeli.

 

“Kepada pelaku usaha elektronik kami sudah memberikan masukan agar berdagang sesuai dengan ketentuan, apalagi saat sekarang ini ada peningkatan transaksi,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait