Penjualan produk yang dikemas ulang secara ilegal tersebut, kata David, juga tidak memenuhi standar higienis dan tidak memenuhi ketentuan label pangan olahan yang disyaratkan karena tidak mencantumkan berat bersih produk, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu, tidak mencantumkan komposisi, tidak mencantumkan tanggal pembuatan dan tidak mencantumkan alamat pelaku usaha.
“Baik produk yang dikemas ulang dan produk yang sudah kadaluarsa kemudian diganti tanggalnya, yang dijual ke masyarakat dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tersebut harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang,” terang David.
Atas temuan tersebut, KKI telah menyurati dan mengkonfirmasi produsen barang/produk yang di kemas ulang dan para produsen menyatakan tidak pernah mengemas ulang serta sudah memproduksi dengan standart yang ditentukan.
KKI juga meminta kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti temuan atas penjualan barang/produk palsu dan barang/produk ilegal repack yang dipasarkan melalui situs online dan menghentikannya dari peredaran serta menindak tegas ‘master mind’ dan para oknum yang melakukan pengemasan ulang dan/atau mengganti tanggal kadaluwarsa produk tersebut.
Lebih jauh, KKI menghimbau konsumen berhati-hati dalam membeli produk makanan dan minuman melalui e-commerce atau platform agar terhindar dari bahaya konsumsi panganan yang tidak memenuhi standar serta mengimbau agar konsumen membeli barang/produk sesuai kemasan yang asli yang dibuat oleh produsen.
Kepada pengelola platform dan e-commerce, KKI mengingatkan akan tanggung jawabnya untuk memastikan produk-produk yang dijual oleh para merchant tidak berbahaya bagi kesehatan.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang berbentuk User Generated Content. Pengelolah platform dan e-commerce juga harus memperhatikan Pertaturan Pemerintah (PP) No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
















