I Ktut Sudiharsa:
Pembentukkan Tim Etik Langgar Hak Asasi Saya
Profil

I Ktut Sudiharsa:
Pembentukkan Tim Etik Langgar Hak Asasi Saya

Acuan pembentukannya tidak jelas, hukum acara persidangan pelanggaran kode etiknya pun belum ada.

IHW
Bacaan 2 Menit

Kembali ke penonaktifan, apakah Keppres mengatur hal itu mengingat UU No. 13/2006 tak mengenal istilah non-aktif seperti di UU KPK?

Benar sekali. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tak mengenal istilah itu. Demikian pula dengan Perpres No. 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota LPSK.

Pasal 6 Ayat (4) Keppres itu menyebutkan tata cara pemeriksaan. Jadi sebelum diberhentikan kan harus ada pemeriksaan, di atur dalam Peraturan LPSK. Nah ini belum ada peraturannya. Lha wong Keppresnya baru disahkan pada 18 November 2009. Dan di sini tak dikenal non-aktif, yang ada hanya pemberhentian.      

Selain pembentukkan Tim Etik, LPSK berencana akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Delapan tentang reformasi kelembagaan. Menurut Anda?

LPSK mana bisa direformasi? Apanya yang mau direformasi? Orangnya ada tujuh. Yang direformasi pasti seluruh organisasi. LPSK belum punya organisasi, belum punya birokrasi dari segi personil. Struktur yang lima komisioner dengan fungsi-fungsinya itu belum disahkan. Makanya tadi saya bilang renstra LPSK belum berjalan.

Kalau mau direformasi soal budaya terkait dengan apa yang saya lakukan (dalam kasus Anggodo-Anggoro ini), itu sudah saya utarakan pada waktu fit and proper test di DPR. Saat itu saya menjelaskan, “Teroris pun bisa saya lindungi.” Teroris yang bersaksi di LPSK yang menceritakan soal rencana teroris lain di Indonesia misalnya, akan saya lindungi. Karena teroris yang satu ini akan sangat berharga untuk mengungkap teroris yang lain.

Nanti setelah teroris-teroris yang lain sudah dihukum, baru kita akan menjatuhi dengan memberi keringanan kepada teroris yang sudah melaporkan ini. Nah, kalau tindakan saya ini salah, mau dibawa kemana LPSK? Menurut saya LPSK harus berani. Seorang anggota LPSK harus siap berdiri dengan dua kaki. Satu kaki di kuburan, satu lagi di penjara. Tidak ada rasa takut.

Bagaimana upaya Anda selanjutnya menghadapi Tim Etik?

Saya tidak mau mundur. Kita lihat nanti. Berani tidak Tim Etik itu. Saya akan hadapi mereka dengan cara saya. Dengan cara beracara. Supaya lebih obyektif, saya pakai pengacara. Kalau tidak, ya saya sendiri. Saya juga ngerti kok.

Tags: