Nantinya, vaksinasi akan dilaksanakan di fasyankes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan, berupa: Puskesmas, Puskemas pembantu, dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19; klinik; rumah sakit; dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (Pasal 16 Permenkes 84/2020)
Fasyankes tersebut dalam melakukan pelayanan vaksinasi Covid-19 harus bekerja sama/berkoordinasi dengan Puskesmas dan/atau dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyampaikan pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan tanggal 13 Januari 2021 dan akan dimulai oleh Presiden.
Setelah MUI, BPOM juga sudah menyampaikan persetujuan, sehingga Pemerintah dapat segera melaksanakan Vaksinasi. Terkait dengan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), Pemerintah akan segera memberikan penjelasan setelah persetujuan dikeluarkan.
“Ada berita baik, 15 juta Bahan Baku Vaksin akan datang besok dari Sinovac, akan bisa diproses oleh Bio Farma dalam 1 bulan, sehingga di awal Februari kita sudah punya 12 juta Vaksin jadi,” pungkasnya.
















