Kejaksaan tengah gencar mengembangkan dan mensosialisasikan sistem pemulihan aset dalam penanganan kasus tindak pidana. Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Chuck Suryosumpeno mengatakan penegak hukum di Indonesia selama ini terlalu fokus pada pelaku tindak pidana, sedangkan aset terkait tindak pidananya terabaikan.
Untuk menekankan pentingnya pemulihan aset, Chuck menggunakan analogi menangkap copet. Menurut dia, dalam kasus pencopetan, penegak hukum seharusnya tidak hanya mencurahkan energi untuk menangkap si pelaku, tetapi juga berupaya agar dompet yang dicopet dapat dikembalikan beserta isinya secara utuh.
“Kami percaya pemulihan aset dapat menciptakan GCG (Good Corporate Governance). Ada empat pilar di situ, efektif, efisien, transparan, dan jujur,” ujar Chuck dalam acara seminarMasyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Kamis (28/8).
Chuck memaparkan, upaya pemulihan aset itu meliputi penyusuran, perampasan, pengamanan, pemeliharaan, dan pengembalian. Biasanya, kata dia, kendala yang dihadapi penegak hukum dalam upaya pemulihan aset adalah ketika sampai pada tahap pemeliharaan yang memerlukan biaya yang sangat tinggi. Terkait hal ini, PPA sedang merumuskan beberapa terobosan konsep yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini.
Saat ini, lanjut Chuck, PPA juga sedang mengembangkan model pengembalian aset hasil kejahatan dengan cara sukarela atau voluntary asset recovery. Menurut dia, model pemulihan aset secara sukarela lebih minim dampak negatif dibandingkan model pemulihan aset secara paksa. Chuck menyebut contoh praktik voluntary asset recovery adalah kasus pajak Asian Agri.
“Bayangkan kalau perusahaan sebesar Asian Agri disita bisa hancur bisnis. Grup usaha mereka menghidupi 25 ribu karyawan dan 29 ribu petani, jika ini disita berapa banyak yang menjadi pengangguran,” paparnya.
Semangat mengkampanyekan sistem pemulihan aset, sayangnya PPA masih memiliki sejumlah kendala. Dalam usianya yang baru dua bulan, kata Chuck, PPA harus menghadapi pikiran-pikiran negatif dari pihak-pihak yang merasa kewenangannya diambil. Kendala lainnya adalah anggaran yang terbatas.
“Yang paling ngenes adalah anggaran, anggaran sangat terbatas. Tetapi alhamdullilah pimpinan Kejaksaan memandang ini sangat penting dan beliau akan memperjuangkan kita,” ujar Chuck.
Di forum yang sama, pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita merekomendasi agar struktur PPA ditempatkan pada level eselon satu, agar kinerjanya efektif. Menurut Prof Romli PPA bahkan seharusnya menjadi jaksa agung muda tersendiri. Nama strukturnya menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pemulihan Aset.
“PPA harus esselon satu agar tangannya bisa kemana-mana, kalau sekarang tidak efisien,” ujar Prof Romli. “JAMBIN (Jaksa Agung Muda Pembinaan, red) hapus jadi kepala biro kepegawaian saja, ganti dengan JAM pemulihan asset.”
Dengan posisi sejajar jaksa agung muda, PPA dapat mengumpulkan setiap aset yang diperoleh kejaksaan negeri menjadi satu sehingga pengawasan dan pemulihan aset berada di bawah satu atap. Sistem satu atap, kata Prof Romli, akan memudahkan PPA dalam menghitung dan memilah aset mana yang bisa dilelang atau disewa.
















