Setiap tahun, ratusan ribu perkara perceraian diputus oleh Pengadilan Agama di Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan perkara perceraian per tahun mayoritas diajukan oleh pihak istri. Hampir setiap putusan perceraian tersebut, hakim memerintahkan ayah untuk tetap memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian. Hukum keluarga Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Namun, di balik kepastian hukum tersebut, realitas yang dihadapi banyak ibu tunggal justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Putusan nafkah anak seringkali berhenti sebagai teks amar pengadilan, tanpa jaminan pelaksanaan yang nyata. Ketika kewajiban nafkah diabaikan, negara tidak otomatis hadir untuk menegakkan putusannya sendiri. Akibatnya, ibu tunggal dipaksa menanggung beban ganda: mengasuh anak seorang diri sekaligus menutup kekurangan nafkah dari sumber daya yang terbatas, sementara anak tumbuh dalam keterbatasan yang tidak pernah mereka pilih.
Di titik inilah persoalan nafkah anak pasca perceraian bergeser dari sekadar urusan keluarga menjadi persoalan penegakan hukum dan tanggung jawab negara. Hukum ada, putusan ada, tetapi perlindungan nyata kerap absen dari kehidupan sehari-hari ibu tunggal dan anak-anak mereka.
Kewajiban Nafkah Anak: Norma Hukum yang Tegas
Secara normatif, hukum keluarga Indonesia telah mengatur kewajiban nafkah anak secara tegas dan berlapis. Kewajiban ini tidak hanya diatur dalam satu undang-undang, melainkan tersebar dan saling menguatkan dalam berbagai rezim hukum, mulai dari hukum perkawinan, hukum Islam positif, hingga hukum perlindungan anak.
Dalam rezim hukum perkawinan, Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) secara eksplisit menyatakan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Norma ini tidak memberikan pengecualian apapun berdasarkan status pengasuhan atau alasan perceraian. Dengan demikian, meskipun hak asuh anak berada pada ibu, kewajiban nafkah tetap melekat pada ayah.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya, dan kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perkawinan telah putus. Dengan rumusan ini, undang-undang secara terang menyatakan bahwa perceraian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap anak.
Dalam konteks hukum Islam positif, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memberikan pengaturan yang tegas. Pasal 105 huruf c KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 149 huruf d dan Pasal 156 huruf d KHI, yang menegaskan bahwa biaya hadhanah serta pemeliharaan dan pendidikan anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya. Rangkaian norma ini menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam yang dipositifkan di Indonesia, kewajiban nafkah anak bukan sekadar konsekuensi moral, melainkan kewajiban hukum yang mengikat.
















