Sebuah ilustrasi kasus Bunga (nama disamarkan) menunjukkan bagaimana putusan pengadilan kehilangan makna. Setelah perceraian diputus dan nafkah anak diperintahkan, pembayaran hanya berlangsung beberapa bulan sebelum akhirnya berhenti. Ketika Bunga kembali ke pengadilan, ia dihadapkan pada prosedur eksekusi yang panjang dan berbiaya, yang secara realistis tidak mampu ia tempuh. Akhirnya, ia menutup kebutuhan anak dari penghasilannya sendiri. Kasus ini bukan pengecualian, melainkan potret umum banyak ibu tunggal di Indonesia.
Beban Ganda Ibu Tunggal dalam Perspektif Hukum Feminis
Dari perspektif hukum feminis, situasi yang dihadapi ibu tunggal pasca perceraian menunjukkan bagaimana hukum yang tampak netral justru bekerja secara tidak setara. Hukum keluarga secara formal memang memposisikan kewajiban nafkah anak sebagai tanggung jawab ayah, tetapi desain penegakannya tidak disusun dengan mempertimbangkan relasi kuasa dan kerentanan ekonomi yang secara nyata dialami perempuan pasca perceraian. Hukum beroperasi dengan asumsi bahwa semua subjek hukum memiliki kapasitas yang sama untuk mengakses keadilan, menanggung biaya perkara, memahami prosedur, serta menghadapi konflik hukum secara berulang. Dalam realitas sosial, asumsi ini jauh dari kenyataan. Ibu tunggal sering berada dalam posisi ekonomi yang rapuh, menanggung tekanan psikologis akibat perceraian, serta memikul beban sosial sebagai pengasuh utama anak.
Asumsi kesetaraan formal inilah yang oleh hukum feminis dikritik sebagai bentuk blindness hukum terhadap ketimpangan struktural. Hukum gagal melihat bahwa akses terhadap keadilan tidak pernah netral, melainkan sangat dipengaruhi oleh kelas sosial, beban pengasuhan, dan ketergantungan ekonomi. Dengan mengabaikan konteks ini, hukum justru mereproduksi ketidakadilan melalui mekanisme yang tampak prosedural dan objektif, tetapi berdampak timpang dalam praktik.
Pasca perceraian, pengalaman perempuan sebagai ibu tunggal menunjukkan bahwa mereka tidak hanya memikul tanggung jawab pengasuhan dan ekonomi secara simultan, tetapi juga dibebani kerja tambahan sebagai penegak putusan pengadilan. Mereka harus menagih nafkah, berhadapan kembali dengan mantan pasangan, memahami bahasa hukum yang teknis, serta menanggung biaya, waktu, dan energi untuk mengakses mekanisme eksekusi. Dalam kerangka hukum feminis, kerja ini merupakan bagian dari reproductive labor dan care work—kerja yang menopang keberlangsungan hidup anak dan stabilitas sosial, tetapi tidak diakui sebagai beban struktural oleh sistem hukum.
Ironisnya, negara menikmati hasil dari kerja tersebut. Anak tetap terurus, konflik sosial tidak meledak, dan beban kesejahteraan tidak sepenuhnya jatuh ke negara. Namun, pada saat yang sama, negara enggan mengambil tanggung jawab yang setara dalam menegakkan kewajiban nafkah sebagai kewajiban hukum publik. Ketika mekanisme pemaksaan nafkah anak tidak disediakan secara efektif dan otomatis, kegagalan tersebut diprivatisasi menjadi urusan perempuan.
Dalam logika hukum yang berlaku, kelalaian nafkah anak diperlakukan sebagai konflik personal pasca perceraian, bukan sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak. Risiko kegagalan sistem secara implisit dialihkan kepada ibu tunggal, yang dipaksa menutup kekosongan nafkah dengan pengorbanan pribadi. Hukum tetap mempertahankan wajah netralnya, sementara ketidakadilan dipikul oleh pihak yang paling rentan.
Lebih jauh, kondisi ini mereproduksi ketimpangan gender dalam penegakan hukum. Ayah yang lalai relatif tidak menghadapi konsekuensi hukum yang signifikan, sedangkan ibu menanggung risiko ekonomi dan psikologis berlapis. Dalam perspektif hukum feminis, situasi ini menunjukkan bahwa hukum tidak sekadar gagal melindungi perempuan, tetapi secara struktural ikut melanggengkan ketidakadilan gender melalui desain penegakan yang pasif dan tidak berpihak. Dampaknya bersifat lintas generasi, karena anak kehilangan hak ekonominya dan tumbuh dalam keterbatasan yang seharusnya dapat dicegah apabila negara hadir secara aktif menegakkan kewajiban nafkah sebagai bagian dari perlindungan hak anak.
















