Business Judgment Rule, Alasan di Balik Lepasnya Eks Dirut Pertamina di Tingkat Kasasi
Berita

Business Judgment Rule, Alasan di Balik Lepasnya Eks Dirut Pertamina di Tingkat Kasasi

Hakim bersuara bulat yang dilakukan Karen bukan tindak pidana.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Menurut Hakim Anggota Alexander, security deposit sebesar AS$1 juta dari PT MNA ke TALG ini bersifat refundable. Dengan kata lain, uang tersebut sewaktu-waktu bisa dikembalikan jika pesawat tak pernah datang. Terlebih, keinginan PT MNA untuk menambah armada pesawatnya sudah ada sejak lama, hanya sayangnya keuangan PT MNA saat itu masih sulit. “Hal demikian tidak melanggar hukum,” katanya.

(Baca juga: Banding eks-Dirut Pertamina Ditolak, Bagaimana Nasib Business Judgment Rule?).

Majelis hakim menyatakan dalam dunia bisnis yang dinamis, kecepatan dan ketepatan harus ada dalam mengambil sebuah kebijakan. Namun, dalam mengambil sebuah kebijakan, prinsip kehati-hatian harus tetap ada. Meski begitu, majelis menilai pasti ada sebuah risiko dalam bisnis.

Namun putusan itu dianulir MA. Majelis kasasi menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006. Permohonan PK Hotasi ditolak.

Ada beberapa alasan mengapa Hotasi tetap dinyatakan bersalah. Misalnya, perkara kriminal yang dilakukan oleh Jon Cooper dan Alan Massner dengan perkara Hotasi, adalah dua perkara yang masing-masing berdiri sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Amerika Serikat Distrik Columbia tidak dapat menghilangkan unsur tindak pidana korupsi yang telah dipertimbangkan dengan benar oleh judex juris (kasasi). Alasan lain, Hotasi dinilai salah karena sewa menyewa USD 1 juta itu tidak melalui mekanisme letter of credit atau escrow account, tetapi secara cash ke rekening Hume & Associates PC sehingga uang security deposit tersebut dicairkan oleh TALG (Thirdstone Aircraft Leasing Group), perusahaan penyewaan pesawat.

MA menolak tegas alasan Hotasi bahwa kasus itu adalah semata-mata risiko bisnis. Sebaliknya, MA berpendapat perbuatan Hotasi sudah termasuk perbuatan melawan hukum dalam arti pidana (wederechttelijkeheid). Alasan lain, proses penyewaan itu tidak sesuai prosedur yang berlaku di Merpati. Yaitu setiap tindakan direksi perseroan yang membebankan anggara perseroan harus disetujui oleh pemegang saham.

Tags:

Berita Terkait