ICCA: Risk Assessment Harus Jadi Alat Strategis, Bukan Sekadar Kepatuhan
Terbaru

ICCA: Risk Assessment Harus Jadi Alat Strategis, Bukan Sekadar Kepatuhan

Kolaborasi legalbisnis, peran term sheet, hingga pengelolaan risiko kontrak menjadi kunci cegah sengketa dan dorong pertumbuhan perusahaan.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Wakil Presiden I Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), Randi Ikhlas Sardoni saat menjadi pemateri dalam Masterclass In-House Counsel: Peran, Kompetensi, & Tantangan Profesi, Selasa (28/4/2026). Fotografer/Resa Esnir
Wakil Presiden I Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), Randi Ikhlas Sardoni saat menjadi pemateri dalam Masterclass In-House Counsel: Peran, Kompetensi, & Tantangan Profesi, Selasa (28/4/2026). Fotografer/Resa Esnir

Wakil Presiden I Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), Randi Ikhlas Sardoni menilai bahwa risk assessment atau penilaian risiko harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan hanya bagian dari compliance (kepatuhan).

“Risk assessment itu sebenarnya apa sih gitu ya. Ini tuh adalah business tool, jadi bukan cuma legal exercise,” ujarnya dalam Masterclass In-House Counsel: Peran, Kompetensi, & Tantangan Profesi, Selasa (28/4/2026).

Randi menjelaskan, dalam praktiknya penilaian risiko tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus disusun secara kolaboratif antara tim legal dan unit bisnis. Menurutnya, proses ini dapat menggunakan berbagai kerangka seperti Risk Control and Self Assessment (RCSA) maupun Compliance Risk Self Assessment (CRSA) yang umum digunakan di perusahaan multinasional.

Baca juga:

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah penggunaan term sheet sebagai dasar dalam penyusunan kontrak. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan awal yang memuat kebutuhan bisnis sekaligus risiko yang telah diidentifikasi. Alat tersebut dapat menjadi single source of truth yang membantu memperjelas proses penyusunan kontrak serta menghindari perdebatan berulang dalam tahap revisi.

“Term sheet itu diatur nanti itu apa saja request-request-nya, hak kewajibannya, pihaknya, standar klausulnya. Nah, jadi kalau ke depan misalnya, ‘Oh, ini dulu tidak kayak gitu’, nah kita tidak ribet dan pusing berantem di track changes atau komen-komenan kontrak,” jelasnya.

Dalam proses contract drafting, menurutnya terdapat beberapa pendekatan dalam menangani risiko. Yakni menerima, mitigasi, mentransfer, atau menghindari risiko. Setiap keputusan harus didasarkan pada identifikasi risiko yang matang serta kesepakatan dengan pihak manajemen.

Contoh konkret disampaikan melalui praktik di industri makanan dan minuman, khususnya dalam skema produksi maklon. Dalam skema ini, risiko seperti kontaminasi produk dapat berdampak luas hingga ke konsumen dan berpotensi menimbulkan tuntutan hukum.

Untuk itu, klausul seperti representation and warranties serta pengaturan tanggung jawab menjadi krusial dalam kontrak. Selain itu, aspek lain seperti performance risk, payment risk, hingga liability exposure juga perlu diatur secara komprehensif agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Hukumonline.com

Bendahara ICCA, Johanes April Candra. Fotografer/Resa Esnir

Di sisi lain, perusahaan juga mulai memanfaatkan teknologi untuk mengelola risiko melalui dashboard digital. Namun, Randi menekankan bahwa efektivitas sistem tersebut sangat bergantung pada komitmen manajemen.

“Apapun yang kemudian nggak dianggap sebagai in-comply atau partial comply, itu harus ada committed dari manajemen kapan mau di-close,” tegasnya.

Sementara itu, Bendahara ICCA, Johanes April Candra menyoroti tiap risiko dan krisis yang terjadi dapat menjadi peluang bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Respons terhadap krisis harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Dimulai dari memahami tujuan insiden hingga menghentikan dampak awal sebelum melakukan analisis lebih lanjut.

“Nah, ketika ini terjadi, biasanya teman-teman sudah ada kan prosesnya. Kita mendefinisikan purpose-nya dari insiden ini. Kemudian kita berusaha untuk stop bleeding dulu,” ujarnya.

Johanes menegaskan, keputusan perusahaan tidak hanya didasarkan pada aspek hukum, tetapi juga ekonomi, reputasi, dan relasi bisnis. Dengan pendekatan terintegrasi antara hukum dan bisnis, serta manajemen risiko yang matang, perusahaan dapat menjaga keberlangsungan sekaligus mendorong pertumbuhan jangka panjang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info