ICEL Sampaikan 5 Hal untuk Efektivitas Penerapan Anti SLAPP
Terbaru

ICEL Sampaikan 5 Hal untuk Efektivitas Penerapan Anti SLAPP

Karena tujuan strategic lawsuit against public participation (SLAPP) untuk menghambat atau membungkam kebebasan berekspresi, berpendapat, dan partisipasi masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kerusakan lingkungan
Ilustrasi kerusakan lingkungan

Konstitusi menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Perlindungan terhadap lingkungan hidup lebih lanjut ditegaskan dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah terakhir melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pembuat kebijakan menyadari tidak mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Oleh karena itu, Pasal 66 UU No.32 Tahun 2009 mengatur setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan ini disebut juga sebagai anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G Sembiring, mengatakan instrumen hukum atau pengadilan sering dilakukan untuk menghambat atau membungkam kebebasan berekspresi, berpendapat, termasuk partisipasi masyarakat. Fenomena pelecehan peradilan (judicial harrassment) atau SLAPP itu bukan hal baru, karena selama ini terjadi di banyak negara tak terkecuali di Indonesia.

“Kebebasan berekspresi, berpendapat, dan partisipasi publik malah direspons lewat sarana hukum baik laporan ke polisi dan gugatan,” kata pria yang disapa Dodo itu dalam diskusi bertema “Put an End to All Judicial Harassment to Protect and Expand Civic Space”, Selasa (21/6/2022) kemarin.

Baca Juga:

Dodo melihat pengaturan anti SLAPP semakin berkembang. Misalnya, Mahkamah Agung Filipina menerbitkan aturan yang melihat SLAPP bukan hanya aksi atau strategi hukum, tapi segala instrumen hukum yang tujuannya membungkam partisipasi masyarakat.

Begitu juga di Amerika Serikat (AS) dimana sebagian ahli berpendapat SLAPP merupakan “virus” dalam demokrasi. Karena demokrasi menjamin kebebasan dan setiap orang untuk bersuara (partisipasi).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait