Wakil Presiden Worldwide Lawyers Association (WOLAS), Huseyin Disli mendukung koalisi Global 195 dan menilai bahwa langkah ini sebagai bagian penting dalam membongkar impunitas Israel. Ini juga menjadi penekanan betapa pentingnya hukum yang terkoordinasi dan strategis demi mengatasi kekerasan Zionisme.
“WOLAS sepenuhnya mendukung inisiatif Global 195 dengan mengajukan pengaduan di Turki sebagai langkah penting dalam membongkar impunitas Israel,” kata Disli.
Disli menambahkan, kasus Palestina mencerminkan ‘subalternitas hukum’ dalam hukum internasional. Hak-hak yang diakui dalam teori hukum internasional tidak diimplementasikan dengan baik dalam praktiknya. Sehingga, melanggengkan kejahatan Zionis tanpa hambatan.
“Gerakan hukum saat ini tidak memiliki tujuan politik yang koheren bahkan, tampaknya mencapai lebih dari yang sebenarnya terjadi. Tindakan hukum seharusnya bersifat holistik-strategis simbolik, bukan terpecah-belah,” tegasnya.
WOLAS pun menuntut front hukum yang terkoordinasi yang mengungkapkan sifat kekerasan Zionisme, membatasi jangkauannya, menghalangi kolonisasi Zionis, memutus aliran modal dan senjata, dan sumber daya ke dalam proyek pemusnahan yang dilakukan oleh Zionis.
Sementara itu, dilansir dari icjpalestine.com, ICJP telah mengungkapkan bukti utama yang diperoleh selama delapan belas bulan terakhir sebagai bagian dari penyelidikan ‘keadilan untuk gaza’. Kompilasi bukti tersebut mencakup 135 kesaksian langsung dari saksi mata yang didukung oleh Open-Source Intelligence (OSINT), yang menggambarkan kejahatan-kejahatan sistematis yang terjadi di Gaza.
Bukti ini mencakup cerita dari seluruh wilayah Gaza, dengan 16 persen berasal dari Gaza Utara, 20 persen dari Pemerintah Gaza, 21 persen dari Deir Al-Balah, 15 persen dari Khan Yunis, dan 28 persen dari Rafah.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan ICJP mengkonfirmasi adanya pola pelanggaran sistematis yang dilakukan Zionis. Pelanggaran ini mencakup pemboman sembarangan dan tidak proporsional terhadap warga sipil.
Kemudian penargetan sengaja dan sistematis terhadap infrastruktur vital, serangan terhadap ‘zona aman’ yang ditetapkan dan peningkatan serangan udara terhadap kamp pengungsi, penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, dan kebijakan pemindahan massal yang dipaksakan.
















