ICW Duga Pengadaan Mobil Pikap Koperasi Desa Merah Putih jadi Ajang Perburuan Rente
Terbaru

ICW Duga Pengadaan Mobil Pikap Koperasi Desa Merah Putih jadi Ajang Perburuan Rente

Berdasarkan laporan ICW terdapat indikasi perburuan rente dalam hal pengadaan mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan akumulasi selisih rente mencapai Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun.

CR 36
Bacaan 6 Menit
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah. Foto: Tangkapan layar YouTube
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah. Foto: Tangkapan layar YouTube

Pasca pengesahan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Presiden Prabowo Subianto kemudian mengeluarkan aturan baru yaitu Inpres No.17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP sebagai landasan pengadaan mobil pikap yang eksekusinya dianggap bermasalah.

Sebagai upaya mengawasi jalannya tata kelola KDKMP sekaligus memperingati Hari Koperasi Nasional yang jatuh pada 12 Juli 2026, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyampaikan laporan hasil pemantauan pembelian mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilakukan oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).

Pada Februari 2026, beredar informasi bahwa PT APN membeli sejumlah 105,000 unit mobil pikap langsung dari Mahindra, India dengan nilai kontrak sebesar Rp 24,66 triliun. “Dari anggaran yang sangat besar, tentunya perlu ada keterbukaan informasi yang penting disampaikan PT APN agar korupsi atau potensi korupsi yang terjadi di tubuh PT APN dapat diminimalisir,” ujar Wana, Jumat (10/7).

Baca Juga:

Berdasarkan catatan ICW sejak tahun 2019 hingga 2023 terkait penanganan kasus korupsi yang dilakukan penegak hukum, terdapat 1.189 kasus korupsi pengadaan barang yang nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp47 triliun. Dari sebanyak 1.189 kasus, 41 di antaranya terkait dengan pengadaan atau pembelian di BUMN.

“Oleh sebab itu, fokus kami ini ingin membongkar bagaimana kemudian proses pengadaan yang dilakukan di PT APN,” imbuhnya.

Berangkat dari latar belakang tersebut, ICW melakukan penelusuran dan pemantauan dengan metode open-source intelligence dengan menggunakan data rantai pasok dan data ekspor-impor. Terdapat 5 temuan utama yang berhasil diperoleh tim ICW.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info