ICW Duga Pengadaan Mobil Pikap Koperasi Desa Merah Putih jadi Ajang Perburuan Rente
Terbaru

ICW Duga Pengadaan Mobil Pikap Koperasi Desa Merah Putih jadi Ajang Perburuan Rente

Berdasarkan laporan ICW terdapat indikasi perburuan rente dalam hal pengadaan mobil pikap untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan akumulasi selisih rente mencapai Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun.

CR 36
Bacaan 6 Menit

“Di dalam konteks pengadaan pemerintah, sebenarnya tidak ada larangan bagi pemerintah untuk beli langsung ke produsen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan,” tuturnya.

Keempat, PT BIG diduga tidak memiliki kapasitas untuk menjadi penyedia mobil pick up. Berdasarkan hasil penelusuran tim ICW, PT BIG telah berdiri sejak 2018. Namun, sejak perusahaan tersebut berdiri hingga tahun 2025, telah terjadi sebanyak 8 kali perubahan Akta Perusahaan yang salah satunya dilakukan untuk mengganti usaha bisnis serta ditemukan fakta bahwa PT BIG belum pernah melakukan impor barang.

Tidak hanya itu, ketika tim ICW melakukan penelusuran lapangan ke lokasi alamat PT BIG, mereka tidak menemukan aktivitas operasional atau perkantoran. Ketidakjelasan ini merembet hingga layanan purna jual yang ditawarkan PT BIG. Hal ini menjadi penting mengingat bahwa salah satu unit mobil pick up KDKMP mengalami mogok di daerah Salatiga.

Kelima, berdasarkan data resmi dari PT APN, ditemukan bahwa PT APN membeli satu unit mobil pick up dengan harga Rp 255 juta. Apabila dikalikan 80 ribu, maka anggaran yang dibutuhkan dapat mencapai Rp 20,4 triliun. Namun, data ekspor-impor menunjukkan harga satu unit mobil yang dibeli PT BIG adalah sekitar Rp 168,8 juta.

“Teman-teman bisa melihat adanya gap atau disparitas sekitar 90 juta apabila kita tidak mempertimbangkan biaya keuntungan,” ucapnya.

Ketika tim ICW mengestimasikan keuntungan 10% hingga 15%, maka didapatkan nilai Rp 185 juta hingga Rp 194 juta. Artinya, selisih rente per unitnya adalah Rp 61 juta hingga Rp 69 juta rupiah. Apabila jumlah tersebut dikalikan sebanyak 80 ribu sesuai dengan jumlah pengadaan unit mobil pick up, maka didapatkan angka Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun.

“Ini penting dijadikan sebagai basis oleh penegak hukum atau lembaga pengawas untuk melakukan audit investigasi apakah benar bahwa adanya upaya perburuan rente yang dilakukan,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info