ICW Laporkan Kejagung dan Polri ke KIP
Aktual

ICW Laporkan Kejagung dan Polri ke KIP

ANT
Bacaan 2 Menit
ICW Laporkan Kejagung dan Polri ke KIP
Hukumonline
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena tidak memberikan informasi publik berupa data penanganan perkara korupsi sejak 2010 sampai 2014.

Selain itu, dua lembaga ini juga tidak menanggapi permintaan informasi anggaran serta jumlah penyidik kasus korupsi yang terdapat di kepolisian dan kejaksaan seluruh Indonesia, demikian Lais Abid, Divisi Investigasi ICW melalui siaran persnya di Jakarta, Senin.

Dikatakan, pihaknya melaporkan kepada KIP pada 14 Desember 2015 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIP akan melakukan mediasi antara ICW dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait dengan perkara ini, kata Lais Abid.

Ia menjelaskan ICW melakukan pemantauan perkembangan penanganan perkara korupsi yang berstatus penyidikan dan telah memiliki tersangka di Kejaksaan dan Kepolisian.

Berdasarkan pemantauan, ditemukan 1.169 kasus korupsi senilai Rp9,6 triliun yang belum jelas perkembangan penanganannya. Dari total tunggakan kasus tersebut, 857 kasus dengan kerugian negara Rp 7,7 triliun ditangani Kejaksaan dan 304 kasus dengan kerugian negara Rp1,8 triliun ditangani Kepolisian.

Selain informasi perkembangan, ICW juga meminta informasi atau data besarnya anggaran dan realisasi penangan perkara korupsi yang terdapat di Mabes Polri, Kejagung, polda, kejati, polres dan kejari diseluruh Tanah Air.

"Informasi ini penting untuk mengetahui berapa besar alokasi dana serta realisasinya penanganan perkara korupsi yang dimiliki masing-masing unit di kejaksaan dan kepolisian. Tidak hanya itu, ICW juga meminta informasi berapa banyak penyidik korupsi yang terdapat pada masing-masing unit kerja penindakan korupsi di kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Acuan anggaran dan banyaknya penyidik akan menjadi acuan untuk mengukur kapasitas penindakan kasus korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan di masing-masing tingkatan. Selain itu, data dan informasi ini juga penting untuk menilai kinerja penindakan masing-masing unit tersebut.

"Sayangnya, maksud baik ICW meminta informasi tersebut tidak direspon oleh Kejagung dan Mabes Polri. Sejak surat permintaan informasi diajukan pada tanggal 28 September 2015, dua institusi tidak merespon permintaan informasi ini. Bahkan, ICW juga melayangkan surat pada pada atasan PPID (Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kejagung dan Mabes Polri pada tanggal 16 Oktober 2015 ICW juga tidak dihiraukan," katanya.

Puncaknya adalah ketika 30 hari kerja sejak surat keberatan ICW yang disampaikan pada atasan PPID kepolisian dan kejaksaan tidak digubris maka ICW berhak menurut UU KIP melaporkan dua institusi tersebut pada Komisi Informasi Pusat Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Komisi Informasi Publik berhak memanggil dua institusi terlapor untuk menghadiri sidang mediasi. Terkait hal ini, ICW mendesak Komisi Informasi Publik untuk segera memanggil pejabat Mabes Polri dan Kejagung.
Tags: