ICW Ragu Komitmen Panja RKUHAP-RKUHP
Aktual

ICW Ragu Komitmen Panja RKUHAP-RKUHP

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
ICW Ragu Komitmen Panja RKUHAP-RKUHP
Hukumonline
ICW meragukan komitmen anggota Panitia Kerja (Panja) DPR terkait pembahasan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Anggota Panja DPR selama tiga kali rapat itu kehadirannya dipertanyakan karena tidak sampai setengahnya. Artinya bicara soal keseriusan mereka justru dipertanyakan," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun seusai melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ketidakseriusan itu juga diperparah dengan waktu pembahasan RUU dimaksud yang terlalu mepet mendekati suksesi pergantian anggota parlemen setelah Pemilu 2014.

"Tapi yang jadi soal, justru pembahasan-pembahasannya itu waktunya terlalu mepet." Dengan mepetnya waktu pembahasan, potensi pelemahan terhadap lembaga hukum seperti KPK bisa terjadi.

"Udah waktu mepet, anggota Panja tidak fokus dan ini mengkhawatirkan sekaligus berpotensi melemahkan penegak hukum antikorupsi," katanya.

Menurutnya, pelemahan tidak hanya pada KPK saja.

"Yang dilemahkan tidak hanya KPK. Tetapi beberapa lembaga negara juga bisa terkena dampaknya. Misalnya BNN, PPATK, BIN, sektor pajak dan kehutanan. Itu kan semua memiliki wewenang penyelidikan. Dengan RUU itu mengarah kepada pengebirian wewenang penyelidikan dan jika sampai terjadi maka itu membahayakan," katanya.

"Pembahasan untuk waktu dekat itu terlalu memaksa. Tidak ada kesiapan dan kesediaan waktu. Anggota Panja juga sekarang sedang terpecah konsentrasinya untuk daerah pemilihan mereka mengingat Pemilu 2014 segera berlangsung. Padahal sesuatu yang dibahas adalah hal yang sangat krusial terkait penegakkan hukum."
Tags: